KN Ternate Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April s/d Agustus 2025

Kejari_Ternate (08/09/2025) Senin, tanggal 8 September 2025 Pukul 08.00 WIT, berlokasi di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Ternate, Jl. Pengayoman No.2, Jambula, Kec. Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April 2025 s/d agustus 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht);

Bahwa adapun sambutan dari Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Ternate) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Ternate mengapresiasi kerja sama seluruh aparat penegak hukum yang terlibat, serta menekankan pentingnya sinergi dalam memberantas kejahatan, terutama
narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda;

Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasar pada Pasal 46 ayat (2) KUHP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan di perkara lain.

Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.30 WIT dalam keadaan aman dan tertib.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top