Sidang Tindak Pidana Korupsi Yoga Adikonang, 14 Mei 2024

Kejari_Ternate (14/05/2024) Selasa, Pukul 11.48 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A M.Si dengan agenda Pemeriksaan Saksi atas nama Rosmary, Halima R Mahmud, Muluastuti.

Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si. alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara;

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate

Sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG , S.A. M.SI.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top