Author name: Humas Kejari Ternate

Kasi Intelijen KN Ternate Menghadiri Pembukaan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kota Ternate tahun 2026

Kejari_Ternate (06/04/2026) Senin, tanggal 06 April 2026, berlokasi di Aula Lantai 1 Kantor Walikota Ternate, Jl. Pahlawan Revolusi, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Bapak Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H., M.H. (Kasi Intel KN Ternate) menghadiri kegiatan Pembukaan Seleksi Paskibraka Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Sekretariat Daerah Kota Ternate;

Bahwa seleksi ini bertujuan menjaring putra-putri terbaik Kota Ternate yang akan bertugas mengibarkan bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026. Sebanyak 257 siswa-siswi dari SMA dan SMK sederajat di Kota Ternate turut ambil bagian dalam proses seleksi. Bahwa proses tahapan seleksi akan berlangsung pada 7 hingga 16 April 2026.

Bahwa Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Ternate berharap dapat melahirkan generasi muda yang kuat, tangguh, dan berkarakter, yang kelak mampu berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun bangsa.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate

Kejari_Ternate (31/03/2026) Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);

Bahwa Bapak Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate, menjadi narasumber dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan hari ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tema “Tugas Dan Fungsi Seksi PAPBB Pada Kejaksaan Negeri Ternate”;

Bahwa Bapak Teguh Fidiah Wahyudi, S.H., M.H.selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate pada pokoknya menjelaskan:

  1. Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Ternate memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, mulai dari penelusuran aset, pengamanan, penyimpanan, pemeliharaan, hingga penyelesaian aset.
  2. Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Ternate juga memiliki program pelayanan pengantaran barang bukti kepada pihak yang berhak secara gratis, sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
  3. Dalam pelaksanaan pemulihan aset, Seksi PAPBB berpedoman pada asas efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan terpadu.

Bahwa Program Jaksa Menyapa disiarkan secara on air (langsung) melalui frekuensi Pro1 101,8 MHz RRI dan dapat diakses secara live melalui YouTube RRI Ternate di tautan https://www.youtube.com/watch?v=-nzOoSiiQdQ. Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat keterbukaan dan komunikasi antara Kejaksaan dengan public;

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (30/03/2026) Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar Pukul 13.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa dalam agenda pembacaan Putusan, Majelis Hukum memutus Terdakwa An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan pidana penjara dan uang pengganti sebagai berikut;

  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUTFI UMAHUK dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Sub: kurungan 1 bulan dan menetapkan Terdakwa LUTFI UMAHUK membayar uang pengganti sebesar Rp157.719.000, sub: 8 bulan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMALUDIN YUSUP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Sub: kurungan 1 bulan dan menetapkan Terdakwa JAMALUDIN YUSUP membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000, sub: 1 tahun;
  3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI HAIRUDIN dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 Sub: kurungan 1 bulan dan menetapkan Terdakwa HADI HAIRUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp59.939.000, sub: 6 bulan;

Bahwa berdasarkan Putusan diatas, penasihat hukum terdakwa menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.40 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta Seluruh Jajaran Mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

Kejari Ternate – (12/03/2026) Kamis, tanggal 12 Maret 2026 sekitar Pukul 12.10 WIT, berlokasi di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Zoom meeting Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. kegiatan Zoom meeting tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kasubagbin, Para Kasi, dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Ternate;

Bahwa adapun arahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin pada intinya sebagai berikut :

  • Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan harus mengedepankan kualitas perkara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian. Penegakan hukum di bidang korupsi tidak hanya mengejar kuantitas perkara, tetapi harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat;
  • Menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika profesi bagi seluruh insan Adhyaksa. Tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau mencederai marwah institusi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas organisasi, serta melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab demi memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa, negara, dan masyarakat.

Bahwa giat Zoom meeting Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia berlangsung tertib dan kondusif serta selesai sekitar Pukul 14.05 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen Ternate Mengikuti Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2026 Kota Ternate

Kejari Ternate – (12/03/2026) Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekitar Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Polres Ternate, alamat Jl. Hasan Esa Komp Pelabuhan Pulau Ternate No.1, Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate) menghadiri giat Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kie Raha Tahun 2026;

Bahwa Apel gelar pasukan ini merupakan pengecekan final terhadap kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang akan dikerahkan dalam Operasi Ketupat 2026, dimana Operasi Ketupat 2026 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026 Dalam operasi Ketupat Kie Raha, sebanyak 161.243 personel gabungan akan diterjunkan untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran di seluruh Indonesia.

Bahwa dalam rangka akan dilaksanakan Operasi Ketupat Kie Raha 2026, dalam pelaksanaannya, Polres Ternate menyiapkan sejumlah pos pengamanan, pos pelayanan, serta pos terpadu yang ditempatkan pada beberapa titik strategis di wilayah Kota Ternate guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya perayaan Idul Fitri.

Bahwa dengan adanya penyebaran pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan pelayanan dan respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan selama pelaksanaan Operasi Ketupat di wilayah Kota Ternate.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta Seluruh Jajaran Mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen

    Kejari Ternate – (11/03/2026) Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekitar Pukul 11.00 WIT, bertempat di Aula Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H. didampingi Kasubag Pembinaan, Para Kasi, dan Pegawai Kejari Ternate, mengikuti kegiatan Video Conference dalam rangka Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen dalam Persiapan Menjelang dan Setelah Cuti Bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

    Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penguatan koordinasi dan kesiapsiagaan satuan kerja dalam menghadapi momentum hari raya, khususnya dalam menjaga kedisiplinan, pelayanan kepada masyarakat, serta stabilitas situasi di wilayah masing-masing.

    Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat terus menjaga profesionalitas, integritas, serta meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate menghadiri Kegiatan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Kota Ternate Tahun 2027

    Kejari Ternate – (10/03/2026) Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar Pukul 09.00 WIT, berlokasi berlokasi di ROYAL’S RESTO TERNATE Jl. Branjangan, Santiong, Ternate Tengah, Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak Andi Hamzah Kusumaatmaja, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejari Ternate) sesuai perintah mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri giat Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Kota Ternate Tahun 2027;

    Bahwa tema kegiatan tersebut adalah Penguatan City Branding Ternate kota Rempah dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Strategis Berbasis Kepulauan Melalui peningkatan Daya Saing Industri Kreatif UMKM dan IKM Serta Kapasitas Penyandang Disabilitas;

    Bahwa melalui Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD, berbagai aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD, serta rencana kerja perangkat daerah diselaraskan, untuk merumuskan prioritas pembangunan Kota Ternate Tahun 2027 yang lebih fokus, terarah, dan efektif, sehingga pemanfaatan APBD yang terbatas dapat dioptimalkan untuk menghasilkan program pembangunan yang berkualitas serta berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

    Bahwa giat Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang RKPD Kota Ternate Tahun 2027 berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan lancar, serta
    berakhir pada pukul 10.20 WIT.

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pledoi atau Pembelaan Dari Terdakwa

    Kejari_Ternate – (25/02/2026) Rabu, 04 Maret 2026 sekitar pukul 11.50 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pledoi;

    Agenda pledoi adalah tahapan sidang pidana pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya setelah tuntutan (requisitoir) jaksa. Ini adalah upaya terakhir mempertahankan hak hukum, bertujuan membebaskan, melepaskan dari tuntutan, atau meringankan hukuman terdakwa.

    Bahwa Majelis Hakim mempersilahkan Terdakwa untuk menyampaikan Pembelaan (Pledooi) terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum. Yang pada pokoknya sebagai berikut:

    • Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
    • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut;
    • Bahwa Terdakwa meminta permohonan keringanan terhadap hukuman yang diberikan oleh Penuntut Umum sebagaimana ada dalam Surat Tuntutan;
    • Bahwa Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

    Bahwa terhadap Surat Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa, bahwa Penuntut Umum menyatakan untuk tetap pada Tuntutan;

    Bahwa sidang di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 pukul 10.00 WIT untuk Terdakwa Jamaludin Yusup dengan agenda Replik dari Penuntut Umum dan tanggal 30 Maret 2026 untuk Terdakwa Lutfi Umahuk dan Terdakwa Hadi Hairudin dengan agenda Putusan;

    Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.15 WIT.

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan

    Kejari_Ternate – (25/02/2026) Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.45 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin, dengan agenda Pembacaan Tuntutan;

    Bahwa Pembacaan tuntutan adalah tahap dalam persidangan pidana di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan, yang berisi kesimpulan dari proses pembuktian dan permintaan hukuman terhadap terdakwa. Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.

    Bahwa adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Lutfi Umahuk sebagai berikut:

    • Menyatakan Terdakwa LUTFI UMAHUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUTFI UMAHUK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    • Menetapkan Terdakwa LUTFI UMAHUK membayar uang pengganti sebesar Rp157.719.000 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bahwa adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Jamaludin Yusup sebagai berikut:

    • Menyatakan Terdakwa JAMALUDIN YUSUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMALUDIN YUSUP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
    • Menetapkan Terdakwa JAMALUDIN YUSUP membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Bahwa adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Hadi Hairudin sebagai berikut:

    • Menyatakan Terdakwa HADI HAIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI HAIRUDIN dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    • Menetapkan Terdakwa HADI HAIRUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp59.939.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 13.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Terdakwa.

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Kejaksaan Negeri Ternate Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Dengan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

    Kejari Ternate – (19/02/2026) Kamis tanggal 19 Februari Tahun 2026, bertempat di Aula Baharudin Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate dengan Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara;

    Bahwa Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate dengan Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tertuang dalam NOMOR : 100.37.1/PKS/2026 dan NOMOR : B-024/Q.2.10/Gs/02/2026

    Bahwa tujuan dari Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah Kerjasama Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain dibidang Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dalam perjanjian kerjasama ini bertujuan terciptanya kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

    Bahwa kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate dengan Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 10.47 WIT.

    FOLLOW US:
    https://www.instagram.com/kejari_ternate/
    https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
    https://twitter.com/kejariternate?lang=en
    https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
    https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

    Scroll to Top