Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan
Kejari_Ternate – (25/02/2026) Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.45 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin, dengan agenda Pembacaan Tuntutan;
Bahwa Pembacaan tuntutan adalah tahap dalam persidangan pidana di mana jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan, yang berisi kesimpulan dari proses pembuktian dan permintaan hukuman terhadap terdakwa. Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.

Bahwa adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Lutfi Umahuk sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa LUTFI UMAHUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LUTFI UMAHUK dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa LUTFI UMAHUK membayar uang pengganti sebesar Rp157.719.000 (seratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus Sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Jamaludin Yusup sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JAMALUDIN YUSUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMALUDIN YUSUP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa JAMALUDIN YUSUP membayar uang pengganti sebesar Rp237.951.000 (dua ratus tiga puluh tujuh juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Hadi Hairudin sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa HADI HAIRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HADI HAIRUDIN dengan pidana penjara selama selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa HADI HAIRUDIN membayar uang pengganti sebesar Rp59.939.000,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 13.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Terdakwa.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate



















