Kamis (12/06/2025) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ibu Sri Mardiana Joisangaji, S.H., M.H. telah melaksanakan Restorative Justice terhadap satu perkara Kekerasan pada Anak dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Jo No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atas nama Sabaha Saleh Alias Sabaha. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRIN-407/Q.2.10/Eoh.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

