Kejari Ternate Melaksanakan Penerangan Hukum Pada Dinas Sosial Kota Ternate

Kejari_Ternate (12/06/2025) Kamis, pukul 09:30 WIT, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Ternate, Jln Raya Puncak, Kalumata, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Ternate yang dipimpin oleh Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen) bersama Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM), dengan mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”;

Adapun inti materi yang disampaikan dari tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” adalah sebagai berikut:

  • Bahwa Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam rangka mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, atau merugikan keuangan negara.
  • Adapun beberapa jenis-jenis tindak pidana korupsi diantaranya: merugikan keuangan negara, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pemerasan.
  • Jenis korupsi yang Merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • Adapun orang yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
    • Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31 Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta atau maksimal Rp1 miliar.

Bahwa giat Penerangan Hukum diikuti sebanyak 27 peserta diantaranya Kadis Dinas Sosial, Sekdin, Kabid, para Kasi, dan staf pegawai pada Dinas Sosial. Dalam kegiatan ini juga peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan berinteraktif, dimana para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar pencegahan tindak pidana korupsi. Peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut dan mendapat respon positif, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias peserta memberikan pertanyaan dan diskusi bersama mengenai materi yang diberikan.

Bahwa Kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) pada Dinas Sosial Kota Ternate berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 11:20 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top