Kejari Ternate – Kamis, (22/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidanan Umum Periode Januari – Desember 2022. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 105 perkara, dengan rincian; perkara penyalahgunaan Narkotika sebanyak 103 perkara (Ganja 54 perkara, Sabu 47 perkara, Gorila 2 perkara), perkara minuman keras sebanyak 1 perkara, dan Perkara Kesehatan sebanyak 1 perkara.

Dijelaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar barang bukti tersebut tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, diblender, dimasukkan ke dalam molen cor, dan dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak. Diketahui turut hadir dalam giat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Walikota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, Kepala Kepolisian Resort Ternate, Komandan Kodim 1501 Ternate, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kantor Imigrasi Ternate, Kepala Kantor Bea Cukai, Kepala BPOM Ternate, Ketua MUI Ternate, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Ternate, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ternate, dan tamu undangan lainnya yang mewakili Komandan Pangkalan TNI AL Ternate, Kepala BMN Provinsi Maluku Utara, Kepala Rubasan Ternate, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kelals II A Ternate, Kepala Dinas Kesehatan Ternate.

Diharapkan dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat Kejahatan kedepan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate menjadi aman, tentram dan kondusif.

