Sidang Pertama Tindak Pidana Korupsi A.N Terdakwa Yulyanty Chasslam Dan Sukarjan Hirto Dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi

Kejari Ternate- pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 16:15 WIT, bertempat di di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H. pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang pertama Tindak Pidana Korupsi A.N Terdakwa Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto, S.Sos dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi. Berikut agenda sidang pemeriksaan yaitu: Mochtar Mansur (Bendahara Pengeluaran DISPORA Tahun 2018), Sukri S. Mansur (Kasubag Perencanaan DISPORA Tahun 2018), Kasim Djambrut, S.E. (Kepala Seksi Sarana dan Prasarana DISPORA Tahun 2018), Gapli Buamona (Kepala Seksi Pengelolaan Olahraga DISPORA Tahun 2018). Adapun susunan Majelis Hakim, sebagai berikut; KHADIJAH A. RUMALEAN, S.H., M.H. (Hakim Ketua), SAMHADI, S.H.,M.H. (Hakim Anggota I), R.MOH. YAKOB WIDODO., S.H.,M.Hum (Hakim Anggota II). Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, yaitu : RAHMAN SANDY ELA SABTU, S.H., Penasihat Hukum: AGUS SALIM R TAMPILANG dkk dan M. JAIS UMAR Dkk, Panitera : ENONG KAILUL dan ABDUL HALIK BUAMONA. Bahwa pada Tindak Pidana Korupsi A.N Terdakwa Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto, S.Sos dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi Oleh Jaksa Penuntut Umum, akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top