Sidang Keempat Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai A.N Terdakwa WANG ANQI Alias Mr. WANG Dengan Agenda Sidang Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum

Bahwa pada hari Jumat, 23 Desember 2022 Pukul 09.20 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang ke empat Tindak Pidana di bidang Cukai A.N Terdakwa WANG ANQI Alias Mr. WANG dengan agenda sidang Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum, Pembelaan/eksepsi oleh terdakwa melalui PH secara lisan dan Putusan oleh Majelis Hakim. Terdakwa WANG ANQI alias Mr. WANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Penyertaan Tindak Pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

Bahwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WANG ANQI alias Mr. WANG dengan pidana denda sebesar Rp426.000.000 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah), yang dibayarkan dari uang yang telah dititipkan Terdakwa sebagai sanksi administrasi berupa Denda sebesar Rp426.000.000 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penuntut Umum yang diperhitungkan sebagai pembayaran atas pidana denda yang dijatuhkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top