Kejari_Ternate – (10/12/2025) Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pemeriksaan Saksi;
Bahwa agenda pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, di mana para saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa, maupun yang dipanggil atas perintah majelis hakim dimintai keterangan di bawah sumpah mengenai fakta, peristiwa, serta hal-hal yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berada pada tahapan pemeriksaan saksi, di mana majelis hakim terus mendengarkan keterangan para saksi guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian lainnya.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;
- Muchsin Assagaf
- Amina M. Djohar
- Jabir Lahati
- Nuraeni
- Suswati.
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 13.40 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

