Kejari_Ternate – (19/01/2026) Hari Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekitar Pukul 14.40 WIT, berlokasi di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Ternate, alamat Jln. Kalumata Puncak Kec. Kota Ternate Selatan, Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejari Ternate) menghadiri giat Rapat Paripurna Ke-9 Penutupan Masa Sidang ke-1 Tahun 2025/2026 dan Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Sidang ke-II Tahun Sidang 2026;

Bahwa dalam Rapat paripurna tersebut Pemerintah Kota Ternate mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan kepada DPRD Kota Ternate adalah sebagai berikut:
- Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate Tahun 2026–2045, sebagai pedoman penataan ruang dan pembangunan berkelanjutan kota.
- Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) — bertujuan memperkuat kelembagaan dan kontribusi sektor keuangan untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
- Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah — untuk menjamin ketahanan pangan di Kota Ternate, terutama saat kondisi darurat.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal — mendorong iklim investasi yang kondusif dan percepatan pertumbuhan ekonomi.
Bahwa kegiatan Rapat Paripurna Ke-9 Penutupan Masa Sidang ke-1 Tahun 2025/2026 dan Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Sidang ke-II Tahun Sidang 2026 berlangsung tertib, aman dan kondusif serta selesai Pukul 15.50 WIT.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

