Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Kejari Ternate – Rabu (07/12/2022), bertempat di ruang Tindak Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama TerdakwaIr. M Ichsan Effendi, Temmy Wijaya, S.E., M.H, Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si yang diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda pada Pemerintah Kota Ternate.

Terhadap Terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM., M.Si / TEMMY WIJAYA, S.E., M.H / Ir. M ICHSAN EFFENDI, melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa kemudian langsung ditahan usai penetapan tersangka dan akan dibawa menuju Rutan Kelas IIB Ternate untuk masuk ke tahap penuntutan. Penahanan terhadap tersangka ini dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.










