Kejari Ternate – (13/06/2024) Kamis tanggal 13 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilakukan pembayaran pelunasan uang pengganti An. Terpidana Ibrahim Ruray, S.E. sebesar Rp1.122.088.621 (satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4749 K/PID.SUS/2022 tanggal 21 September 2022 Terpidana Ibrahim Ruray, S.E. dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.272.088.620,16 yang sebelumnya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan telah di setor ke kas negara, sehingga nilai uang pengganti masih memiliki kurang bayar sebesar Rp1.122.088.621 (satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah).
Hari ini melalui kuasa hukum terpidana Ibrahim Ruray, S.E. yaitu Fahruddin Maloko, S.H. telah melakukan pembayaran pelunasan uang pengganti sebesar Rp1.122.088.621 (satu milyar seratus dua puluh dua juta delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) tersebut dan telah di setor ke kas negara melalui Bendahara Penerimaan pada Kejaksaan Negeri Ternate, dengan demikian uang pengganti terpidana Ibrahim Ruray, S.E. telah lunas seluruhnya.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

