Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 – Mei 2024

Kejari_Ternate (06/06/2024) Kamis, sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 hingga Mei 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah, Jamu, ganja, sabu hingga Handphone. Pemusnahan barang bukti tersebut terdapat 20 perkara diantaranya, 18 perkara kasus penyalahgunaan narkoba dengan rincian 13 perkara ganja dengan berat 2.614,904 gram dan 5 perkara sabu dengan berat 25,8762 gram sementara sisanya adalah adalah perkara kesehatan yakni jamu dan obat herbal.

Kejaksaan Negeri Ternate telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan dibakar dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan kedepan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate menjadi aman, tentram dan kondusif.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top