KejariTernate

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup Dan Hadi Hairuddin Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (01/12/2025) Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairuddin dengan agenda pemeriksaan saksi, yaitu Bahtiar Teng, Santini Do. Mansur, dan Abdullah Hi. M. Saleh. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Kadar Noh, S.H., M.H., serta Hakim Anggota R. Moh. Yakob Widodo, S.H., M.H., dan Teguh Saroso, S.H., Cpl, dengan Panitera Pengganti Imelda, S.H. Hadir pula Penuntut Umum M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H., Andy Rachman, S.H., M.H., dan Meliyan Marantika, S.H., serta para penasihat hukum terdakwa yaitu Abdullah Ismail, S.H. dkk., Jais Umar, S.H. dkk., dan Sahidin, S.H. dkk. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan berlangsung dengan tertib dan aman, serta ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 14.15 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19)

Kejari_Ternate (25/06/2024) Selasa, sekitar Pukul 11.15 WIT bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ternate, Jaksa Penyidik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menerima Surat Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.1.2.1/34/LHP-INSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp803.951.500,00 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah)

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate, Pengembalian Barang Bukti Berupa 1 Unit Kapal Penangkap Ikan Tuna Halmahera Selatan

Kejari_Ternate (20/06/2024) Kamis, sekitar Pukul 14.30 WIT bertempat di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kota Ternate, untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4749 K/PID.SUS/2022 tanggal 21 September 2022 An. Terpidana Ibrahim Ruray, S.E. telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan Tuna Halmahera Selatan dengan Tonase Kotor 30 GT dan Tonase Bersih 9 NT beserta kelengkapannya.

Barang Bukti tersebut dikembalikan melalui Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Fahrin Nahya, S.H. selaku Kuasa Hukum Terpidana Ibrahim Ruray, S.E.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pengurus Persiter U-17 dan Pengurus Binter Football Academy diperiksa Jaksa terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Ternate

Bahwa hari ini Selasa tanggal 28 Mei 2024, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate sehubungan dengan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yaitu :

  1. JA selaku Pengurus Persiter U-17
  2. ⁠IS selaku Pengurus Binter Football Academy

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, serta melengkapi berkas perkara dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Hibah Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 dan 2019″ ujar Jaksa Penyidik (28/05/2024).

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Jaksa Kembalikan Aset PT Ternate Bahari Berkesan kepada Pemkot Ternate dan Uang Rampasan 185 Juta Ke Kas Negara

Bahwa Rabu tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate dan Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Ternate, untuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6201K/Pid.Sus-TPK/2023 tanggal 13 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap An. Terdakwa Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si. dalam perkara tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Ternate kepada PT Ternate Bahari Berkesan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Pemerintah Kota Ternate diwakili oleh Bapak Salim Albaar, S.T., M.T. (Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate) dalam hal ini bertindak selaku Pemerintah Kota Ternate, yaitu barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Lexy Nomor Polisi DG. 4112 YX (plat sementara)
  2. ⁠1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario Nomor Polisi DG. 2809 KP (BPKB) Nomor L-01906813 Nama Pemilik PT. Ternate Bahari Berkesan.
  3. ⁠1 (satu) unit mobil Grand Livina warna Silver dengan Nomor Polisi DG DG 1068 KE beserta 1 (satu) buah kunci mobil
  4. ⁠1 (satu) unit mobil Suzuki ST150 Pickup dengan Nomor Polisi DG 8914 K, Nomor Mesin G15AID1069031, Nomor Rangka MHYESL415HJ779299/ 270214720496
  5. ⁠1 (satu) unit note book PC dengan merk Hawlett Packet (HP) warna hitam, dengan spesifikasi sebagai berikut:
    Operating System : Windows 8 Pro 32 bit
    System manufacture​: Hewlett Packed
    Processor​: Intel (R) Core (TM) i3 -3110 m CPU @2.40Ghz
    Memory​: 2048 MB RAM
    VGA​: Intel(R) HD Graphics 4000 746MB
  6. 3 (tiga) unit Monitor :
    ACER Model P166 HQL No. Seri 33006413942;
    LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCN11387;
    LG LED Model 16M38A-B No. Seri 605INCTX11153
  7. 1 (satu) unit Laptop warna coklat, System Manufacturer Acer, Model Aspire E5-476G
  8. ⁠1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY
  9. ⁠1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88
  10. ⁠1 (satu) unit CPU merek LENOVO S500 Model 10HV044IA, Intel Pentium No. Seri PC0B5QSY
  11. ⁠1 (satu) unit Keyboard Logitech K120 No. Seri 1611MG015S88
  12. ⁠1 (satu) unit UPS merek ProLink Super Fast Charging Speed, Model PPO700SFC No. Seri 530501161000464
  13. ⁠1 (satu) unit Televisi LED merk Polytron type PLD43TS153, warna hitam, ukuran 42 Inch, beserta 1 (satu) buah Remot TV
  14. ⁠1 (satu) unit Keyboard Yamaha S-970

Kemudian, uang rampasan hasil tindak pidana sebesar Rp. 185.000.000 di setor ke kas negara.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen Menghadiri Pembukaan Acara Musrenbang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045

Kejari_Ternate (15/05/2024) Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Jati Hotel Ternate, Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Ternate) bersama Forkopimda Kota Ternate menghadiri giat Pembukaan Acara Musrenbang RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 – 2045. Pembukaan Musrembang RPJPD dihadiri unsur Forkopimda Kota Ternate diantaranya Walikota Ternate, Dandim 1501 Ternate, Danlanal Kota Ternate, Kapolres Ternate (Diwakili oleh Waka Polres), Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (Diwakili oleh Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H. M.H.), Perwakilan Pengadilan Negeri Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, dan Perwakilan dari masing masing OPD di Kota Ternate.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyampaikan, Musrenbang RPJPD merupakan bagian dari rangkaian finalisasi rancangan RPJPD Kota Ternate Tahun 2025 2045, dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Wali Kota menambahkan, Penyusunan RPJPD bukan merupakan tujuan akhir dari perencanaan pembangunan daerah, namun yang paling penting adalah bagaimana seluruh arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan 20 tahun yang telah menjadi komitmen bersama dapat dikendalikan dan dievaluasi serta direalisasikan secara konkrit dalam RPJMD dan RKPD setiap tahun. Rancangan Visi pada RPJPD Kota Ternate 2025-2045 adalah Kota Ternate Pusat Perdagangan Dan Jasa Berbasis Kepulauan Yang Maju Dan Berkelanjutan.

Untuk itu, Wali Kota meminta kepada seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang terdiri dari DPRD, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat, bersama pemangku kepentingan lainnya, untuk mampu bersinergi, berkoordinasi, dan memiliki integritas serta komitmen yang tinggi, untuk mencapai seluruh sasaran dari arah kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJPD ini. Perlu diketahui, narasumber pada pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini, terdiri dari Bappelitangda Kota Ternate, Tim Penyusun RPJPD Kota Ternate dan Perencana Ahli Utama, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 04 April 2024

Kejari_Ternate (05/04/2024) Kamis, sekitar Pukul 11.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dan Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda tuntutan.

Bahwa Penuntut Umum membacakan Tuntutan An. Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. membayar uang pengganti sebesar Rp226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  4. Barang Bukti : Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
  5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Adapun tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Terdakwa Hartati Abd. Djalal pada persidangan belum siap dibacakan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleido An. Terdakwa Andi Mappesabby dan agenda tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal.

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) SMP Alkhairaat Kota Ternate

Kejari_Ternate (05/03/2024) Pukul 10.00 WIT, bertempat di SMP Alkhairaat Kota Ternate, Jl. Kakatua No.155, Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., bersama dengan jajarannya. Adapun Tema yang diangkat “Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan” serta “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Dan Kenakalan Remaja“.

Kemudian Pembukaan diawali dengan sambutan oleh perwakilan guru dan selanjutnya kata sambutan diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. dan mengawali pemaparan materi. Adapun pokok materi yang diberikan mengenai Tupoksi Kejaksaan, Nilai-Nilai Anti Korupsi, Kenakalan Remaja, dan Penyalahgunaan Narkoba.

Peserta Jaksa Masuk Sekolah di SMP Alkhairaat Kota Ternate adalah siswa-siswi dari perwakilan Kelas XIII dan IX yang berjumlah 50 (lima puluh) orang serta perwakilan Guru sebanyak 1 (satu). Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Alkhairaat Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswi, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 4 Kota Ternate

Kejari_Ternate (01/03/2024) Pukul 10.00 WIT, bertempat di SMP Negeri 4 Kota Ternate, Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, Kota Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., bersama dengan jajarannya. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 4 Kota Ternate mengangkat tema “Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan” serta “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Dan Kenakalan Remaja“.

Kemudian Pembukaan diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah, Gunawan Abu Umar dan selanjutnya kata sambutan diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. dan mengawali pemaparan materi. Adapun pokok materi yang diberikan mengenai Nilai-Nilai Anti Korupsi, Kenakalan Remaja, dan Penyalahgunaan Narkoba.

peserta Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 4 Kota Ternate adalah siswa-siswi dari perwakilan Kelas VIII yang berjumlah 50 (lima puluh) orang serta perwakilan Guru sebanyak 1 (satu) yaitu Bapak Gunawan Abu Umar selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Ternate. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 4 Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswi, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 2 Kota Ternate

Kejari_Ternate (29/02/2024) Pukul 10.00 WIT, bertempat di SMP Negeri 2 Kota Ternate, Jl. Batu Angus, Kel. Dufa Dufa, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., bersama dengan jajarannya. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Kota Ternate mengangkat tema “Pengenalan Tugas dan Fungsi Kejaksaan” serta “Penanaman Nilai-Nilai Anti Korupsi Dan Kenakalan Remaja“.

Kemudian Pembukaan diawali dengan sambutan oleh Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan, Muh. Y. Radjak, S.Pd. dan selanjutnya kata sambutan diberikan oleh Kepala Seksi Intelijen, Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H. dan mengawali pemaparan materi. Adapun pokok materi yang diberikan mengenai Nilai-Nilai Anti Korupsi, Kenakalan Remaja, dan Penyalahgunaan Narkoba.

Peserta Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 2 Kota Ternate adalah siswa-siswi dari perwakilan Kelas IX yang berjumlah 50 (lima puluh) orang serta perwakilan Guru sebanyak 1 (satu) yaitu Bapak Muh. Y. Radjak, S.Pd. selaku Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kota Ternate. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Kota Ternate mendapatkan respon positif dari siswa-siswi, hal tersebut dapat dilihat dari keaktifan dan antusias mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Kota Ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.10 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancer. Perlu diketahui Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar-pelajar tersebut tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top