Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) Dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19)

Kejari_Ternate (25/06/2024) Selasa, sekitar Pukul 11.15 WIT bertempat di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Ternate, Jaksa Penyidik melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menerima Surat Inspektorat Kota Ternate Nomor : 700.1.2.1/34/LHP-INSP.KT/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bantuan Tidak Terduga (BTT) dalam Penanganan Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Desease (COVID-19) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp803.951.500,00 (delapan ratus tiga juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah)

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top