Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate

Kejari_Ternate (28/02/2024) Rabu sekitar Pukul 11.45 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si. dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama;

  1. Octa Enriko Alamsyah / Direktur PT Intra Mulia Multiteknologi
  2. Muznayani Kasim / Staf Penatausahaan Keuangan Disperindag Kota Ternate
  3. Desy Samiun / PTT Disperindag Kota Ternate
  4. Ferawati Togubu / PTT Disperindag Kota Ternate
  5. Nurul Inayah M Idris / PTT Disperindag Kota Ternate

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri (PN) Ternate tersebut dipimpin Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H. dan didampingi dua hakim anggota Budi Setiawan, S.H., M.H. dan R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H. Dalam sidang, majelis hakim Khadijah Rumalean mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemerikaan (BAP) sebelumnya.

Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  12.50 WIT. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal  05 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top