Kejari_Ternate – (13/01/2025) Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekitar Pukul 17.45 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan agenda pemeriksaan Ahli dan pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan SK Ketua KPU Kota Ternate Nomor : 400.13 Tahun 2024 tanggal 06 November 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 27 Nofember 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara Pidana “dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih” yakni pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, perbuatan mana dilakukan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI

Bahwa akibat perbuatan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI yang menyuruh 10 (sepuluh) orang pemilih yang Menggunakan Hak Pilihnya di TPS 04 Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tersebut tanpa Prosedur yaitu tidak memiliki Surat Pindah Memilih dari KPU Kota Ternate atau tidak memiliki form A5 pindah pemilih dari KPU Kota Ternate tersebut maka pada TPS 04 di Kelurahan Kalumata dilakukan PSU pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024
Bahwa atas perbuatan tersebut, maka terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 178 C ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota Menjadi Undang-Undang (PILKADA), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peruabahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota.

Bahwa sidang pemeriksaan ahli a.n Aslan Hasan, S.H., M.H. di tunda dan di lanjutkan kembali pada hari Selasa 14 Januari 2024 Pukul 10.00 WIT. Agenda Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum.
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 18. 50 WIT.
Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

