Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Kejari_Ternate – (13/01/2025) Pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekitar Pukul 14.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan agenda pemeriksaan Saksi Atas nama Dihir Bajo, S. H;

Bahwa Terdakwa Ir. Frans Tendean  selaku Direktur CV. Sumber Cipta Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 dengan tujuan untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.187.800.000.00 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut (Sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024.

Diketahui sebelumnya terdakwa Ir. Frans Tendean disangka melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut  mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, f, g dan h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I angka 2.2.7 dan 2.2.8 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat dan SPK Tahap Pertama Nomor 0010.2.1/SPK/Biro Kesra-MU/2020 tanggal 23 April 2020 dan SPK Tahap Ketiga Nomor 0012.2.1/SPK/BIRO KESRA-MU/2020 Tanggal 10 Juni 2020 pada Syarat Umum angka 22 huruf a, Yang Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir. FRANS TENDEAN selaku Direktur CV. Sumber Cipta bersama-sama dengan DIHIR BAJO, S.H (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara / Terdakwa berkas tersendiri) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 telah Menguntungkan diri Terdakwa Ir. Frans Tendean (Direktur CV.Sumber Cipta) sebesar Rp.360.000.000 (Tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan DIHIR BAJO, S.H  sebesar Rp.1.827.800.000 (Satu miliar delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga Telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.2.187.800.000 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. (Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024).

Sidang di tunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi A de charge sekaligus pemeriksaan Terdakwa.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.30 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top