Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 November 2022, pukul 09:00 WIT sampai dengan pukul 10.30 WIT, bertempat di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik Kota Ternate yang bertujuan untuk pendataan sosial ekonomi ASN di Kejaksaan Negeri Ternate.
Pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) oleh Badan Pusat Statistik Tahun 2022 ini dilaksanakan diseluruh Provinsi Indonesia mulai dari 15 Oktober – 14 November 2022 berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari 2022.
Pendataan Regsosek di Kejaksaan Negeri Ternate diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala seksi, Kasubbag dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate yang berjumlah 42 pegawai yang dilakukan oleh petugas sensus Badan Pusat Statistik Kota Ternate yang berjumlah 9 orang.
Kegiatan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Ternate dilakukan dengan metode wawancara dengan menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas dan menyiapkan Kartu Keluarga pada saat registrasi.
#BersihCerdasMelayani
#MarimoiNgone Futuru
#Subajou

