Pengembalian Kerugian Negara Sejumlah Rp. 250.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Gaji Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 s.d 2020

Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Gaji ASN Pada Dinas Pendidikan Kota Ternate TA 2015 s.d 2020

Senin (31/10/2022) sekitar pukul 14:00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Pengembalian Kerugian Negara Sejumlah Rp. 250.000.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Gaji Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 s.d 2020 atas nama terdakwa “SH” yang diterima oleh PLH Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Safri Abdul Muin S.H., M.H beserta perwakilan staff.

Bersih, Cerdas, Melayani.
Marimoi Ngone Futuru
SUBAJOU

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top