Kejari Ternate – Selasa (24/01/2023) pukul 09.00 WIT, telah dilaksanakan Ekspose Restorative Kejaksaan Negeri Ternate bersama JAM Pidum melalui Zoom untuk Perkara Tindak Pidana Pencurian Atas Nama Fardan Levi Senen Alias Fardan (melanggar Pasal 362 KUHP) dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Yogi Iskandar Putra Alias Ogi (melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Turut Hadir dalam Ekspose tersebut: JAMPIDUM Dr. Fadil Zumhana (melalui Zoom), WAKAJATI Maluku Utara Bapak Zet Tadung Allo, S.H. M.H., Kasi OHARDA Danur Suprapto, S.H. M.H., Kasi Pidum Kejari Ternate Kadek Agus Ambara Wisesa S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Kejari Ternte Abdullah S.H .
Bahwa pendapat penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah berdasarkan Pasal 5 Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Bahwa Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Penuntut Umum Selaku Fasilitator melakukan Proses Perdamaian antara tersangka YOGI ISKANDAR PUTRA Alias OGI dan korban BUDI HARIYANTO BADOA Alias BUDI, dengan disaksikan oleh keluarga dari tersangka, korban, penyidik serta tokoh masyarakat, dimana poin-poin kesepakatan perdamaian antara lain sebagai berikut : 1. Antara Tersangka dan Korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 2. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya.
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2023 Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan Upaya dan Proses Perdamaian antara Tersangka FARDAN LEVI SENEN Alias FARDAN dan Korban ROSMINI KASIM Alias MINI, dengan disaksikan oleh keluarga dari tersangka dan korban, penyidik serta tokoh masyarakat, adapun poin-poin kesepakatan perdamaian adalah sebagai berikut : 1. Korban telah memaafkan Tersangka serta antara Tersangka dan Korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya.
Bahwa hasil ekspose kedua perkara tersebut yaitu pengajuan RJ diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui untuk dihentikan perkaranya dan akan diterapkan Restorative Justice.

