Kejari Ternate – Selasa (24/01/2023) pukul 15:00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Berlangsung sidang pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.
Bahwa atas nama terdakwa, Muhammad Ramdhani Abu Bakar, S.KM., M.SI., Temmy Wijaya, S.E., M.H., Ir. M. Ichsan Effendi. Bahwa adapun susunan Majelis Hakim, sebagai berikut: Rudy Wibowo, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Kadar Noh, S.H. selaku Hakim Anggota I, R. Moh. Yakob Widodo., S.H.,M.Hum selaku Hakim Anggota II. Bahwa yang bertindak sebagai Penasihat Hukum yaitu: Muhammad Konoras, S.H., Maharani Caroline, S.H., Irwawanto Malik, S.H., Sulardin Buton, S.H., Hendra Kasim, S.H., dkk. Panitera, yaitu Julaiha Abd Kadir, S.H., Florence, S.H., Erny Hs Mailaha, S.H.
Bahwa atas dakwaan penuntut umum, terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI dan M. RAMDHANI ABU BAKAR, S.KM tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan di lanjutkan selasa 31 Januari 2023, dengan agenda eksepsi dari terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H pukul 14.00 WIT.

