Berita

Featured posts

Upacara Pelantikan & Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (07/05/2024) sekitar pukul 08.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri ternate.

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak IRWAN, S.H Kepada pejabat baru RINI ANGGRAINI, S.H., M.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan serah terima tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak IRWAN, S.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada Ibu RINI ANGGRAINI, S.H., M.H. yang memangku Jabatan baru agar dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejari Ternate, Upacara Peringatan HUT PERSAJA Ke-73

Kejari_Ternate (06/05/2024) Senin, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan HUT PERSAJA Ke-73 Tahun 2024 serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Adapun tema yang diangkat “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara PERSAJA Ke-73.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa “HUT PERSAJA yang mengangkat tema “PERSAJA siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum baik dalam dimensi maupun lingkupnya. Oleh karena itu keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa – Jaksa yang profesional, responsif, integritas, mumpuni dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang kita cita-citakan.”

“PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Organisasi yang mampu mengambil bagian penting sebagai garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan. PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh institusi Kejaksaan secara kedinasan dalam memperjuangkan profesi Jaksa dengan segala lingkup. Maka dari itu, PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan institusi Kejaksaan yang kita cintai.”

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Putusan Terdakwa Novita Yanti

Kejari_Ternate (02/05/2024) Bahwa Kamis, sekitar Pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si dengan agenda Putusan Majelis Hakim. Diketahui Terdakwa terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.

Ketua Mejalis Hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi 2 hakim anggota Budi Setiawan, S.H.,M.H dan R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita Yanti selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

Dengan ketentuan jika terdakwa Novita Yanti tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Diketahui, terdakwa Novita diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.

Sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG Dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan Dari JPU

Kejari_Ternate (02/05/2024) Kamis, sekitar Pukul 13.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

  • Adapun susunan persidangan:
    1. Hakim Ketua : Budi Setiawan, S.H.,MG
    2. Hakim Anggota : Khadijah Amalzain Rumalean, S.H.,MH
    3. Hakim Anggota : R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H
  • Panitera Pengganti: Iwan Setiawan, S.H.
  • Penuntut Umum:
    1. Maikel F Korengkeng, S.H.,M.H
    2. Adi Baskoro S.H.,

Bahwa diketahui Terdakwa Yoga Adikonang terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi, Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kab. Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 7 mei 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate

Kejari_Ternate (24/04/2024) Selasa, sekitar Pukul 14:47 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023 An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si. dengan agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum.

Adapun isi pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum:
a. Pidana Penjara selama 7 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp.300.000.000 sub 6 Bulan kurungan.
b. Membayar uang pengganti sebesar Rp1.068.242.189 di kurangi uang yang dititipkan sebesar Rp161.000.000 sehingga kurang bayar sebesar Rp907.242.189 sub 4 Tahun penjara.
c. Barang bukti berupa:

  • Barang bukti nomor 1-124 terlampir dalam berkasnperkara
  • Barang bukti nomor 125-182 di kembalikan ke dinas disprindak
  • Barang bukti nomor 180-182 di rampas untuk negara yang di perhitungkan sebagai UP
  • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10.000

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  15.03 WIT. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan agenda Pledooi dari Terdakwa.

https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 18 April 2024

Kejari_Ternate (18/04/2024) Kamis pada Pukul 11:35 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dengan agenda Tuntutan dan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda Pleidoi / Pembelaan.

Diketahui sebelumnya perkara tersebut terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt. pokoknya sebagai berikut:
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
d. Barang Bukti : Nomor 1 – 88 Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Ternate, Barang Bukti Nomor 89 berupa uang tunai Rp80.500.000 sebesar Rp15.700.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Fatimah, sebesar Rp5.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti Terdakwa Hartati Abd. Djalal dan sebesar Rp59.800.000 dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Asnah Hamid.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes. pokoknya sebagai berikut;
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
d. Barang Bukti Nomor 1 – 89 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul  12:30 WIT. Bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleidoi An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal, dan agenda replik dari Penuntut Umum atas pleidoi / pembelaan terdakwa Andi Mappesabby.

Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 04 April 2024

Kejari_Ternate (05/04/2024) Kamis, sekitar Pukul 11.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dan Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda tuntutan.

Bahwa Penuntut Umum membacakan Tuntutan An. Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan Terdakwa ANDI MAPPESABBY, S.ST. membayar uang pengganti sebesar Rp226.530.000 (dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  4. Barang Bukti : Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
  5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

Adapun tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Terdakwa Hartati Abd. Djalal pada persidangan belum siap dibacakan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleido An. Terdakwa Andi Mappesabby dan agenda tuntutan An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal.

Ramadhan Penuh Berkah, Kejari Ternate Bersama IAD Bagi Takjil Gratis

Kejari_Ternate (22/03/2024) Pada hari Kamis, sekitar pukul 15:00 WIT, di bulan penuh berkah yaitu bulan Ramadhan ini, Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan kegiatan berbagi Takjil Gratis bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kota Ternate. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate turun langsung menyapa didampingi dengan Kasi, Kasubbagbin, Jaksa Fungsional, Pegawai, dan PPNPNS membagikan takjil kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate di Lingkungan Tanah Masjid Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada warga yang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H.

Pembagian takjil gratis kepada masyarakat maupun pengendara setiap bulan Ramadan merupakan salah satu agenda tahunan dari IAD dan Kejaksaan Negeri Ternate. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerima dan menjadi berkah bagi kita semua,” jelas Kajari Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum.

Kegiatan berbagi takjil gratis tersebut berjalan dengan aman dan lancar sampai dengan selesai. Masyarakat sangat antusias, nampak terlihat jelas dari kedekatan antara masyarakat dengan Kejaksaan Negeri Ternate.

Jaksa Menyapa Mengenal Restorative Justice

Kejari_Ternate (21/03/2024) Kamis, pukul 10:00 Wit, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, Radio RRI Kota Ternate, telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Pidum (Karel Benyto, S.H., M.H.) sebagai Narasumber dengan tema yang diangkat Restorative Justice.

Bahwa dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut, penyiar Ibu Maesara dari PRO 1 RRI Ternate 101,8 MHz , memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materi:

  • Penerapan Keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana
  • Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice
  • Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif
  • Proses perkara dilakukan Restorative Justice

Kegiatan Jaksa Menyapa disiarkan secara langsung di frekuensi Pro 1 101,8 MHz RRI dan mendapatkan respon yang positif dari para pendengar Radio RRI. Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Bantul yang merupakan sarana informatif dalam menyampaikan program Kejaksaan RI serta menjalin hubungan interaksi dengan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan serta wawasan mengenai Kejaksaan.

Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Ternate Bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Ternate

Kejari_Ternate (14/03/2024) sekitar pukul 10:00 Wit, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, Radio RRI Kota Ternate, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Intelijen (Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H.) didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Andhy Rachman, S.H) sebagai Narasumber. Adapun tema yang diangkat pada Program Jaksa Menyapa tersebut adalah tentang Keperdataan Tata Usaha Negara.

Bahwa adanya respon dan antusiasme masyarakat wilayah Kota Ternate dengan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber melalui sambungan whatsapp/facebook, dan dari pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat tersebut telah diberikan penjelasan oleh narasumber.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa ini merupakan program kerjasama antara Kejaksaan Negeri Ternate dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Kota Ternate dengan dengan harapan masyarakat dapat lebih mengenal dan memahami kinerja Kejaksaan khususnya terkait pelayanan bagi masyakarat dan menumbuhkan kesadaran hukum bagi Masyarakat.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top