Author name: Humas Kejari Ternate

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Dalam Rangka Restorative Justice AN. SARJAN S GAUS

Kejari-Ternate (14/06/2023) Pidum Kejari Ternate menindaklanjuti hasil Ekspose Restorative Justice bersama Dir. Oharda, Kajati Malut, Wakajati Malut dan Aspidum Kejati Malut yang dimana hasil ekspose Restorative Justice tersebut menerima penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas an. SARJAN S GAUS Alias JAN yang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diminta agar segera di keluarkan dari dalam tahanan Rutan. Pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Sekira Pukul 12.00 WIT telah dilakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkaan keadilan restoratif dan surat perintah pengeluaran dari tahanan, dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang di dampingi oleh Kasi BB Selaku Jaksa fasilitator kepadaTersangka SARJAN S. GAUS Alias JAN yang di dampingi oleh keluarga

Pengajuan Restorative Justice KN Ternate Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(12/06/2023), sebanyak 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka SYALOM SATYA VATJANA MOSERO alias PAPA EVA dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka MUH. RINTO dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka SUPRIYANTO DOKE alias ROY alias OI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka SARJAN S. GAUS alias JAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”, ujar JAM-Pidum. Senin(12/06)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (07 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/06/2023) Rabu Pukul 16.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Putusan.

Bahwa terdakwa atas nama TEMMY WIJAYA :

  • Terbukti : Dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK
  • Pidana Pokok : 1 Tahun
  • Denda : 50 Juta Subs 6 Bulan kurungan
  • Uang Pengganti : 200.801.088,41 subsidiair 6 bulan kurungan
  • Barang Bukti : Dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain
  • Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa

Bahwa terdakwa atas nama Ir. M. ICHSAN EFFENDI :

  • Terbukti : Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU TPK
  • Pidana Pokok : 7 Tahun
  • Denda : 300 Juta subs 6 bulan kurungan
  • Uang Pengganti : 467 Juta subs 3 Tahun kurungan
  • Barang Bukti : Dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain
  • Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa

Bahwa terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR :

  • Terbukti : Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU TPK
  • Pidana Pokok : 6 Tahun
  • Denda : 300 Juta Subs 6 bulan kurungan
  • Uang Pengganti : 233 juta subs 2 tahun kurungan
  • Barang Bukti : Conform penuntut umum
  • Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa

Bahwa atas Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut, Penuntut Umum menyatakan pendapatnya melakukan upaya hukum / banding dan Terdakwa / penasehat hukum menyatakan pikir – pikir. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.55 WIT.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (06 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/06/2023) Selasa Pukul 16.20 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa Ichsan Effendi atas Replik Penuntut Umum. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT.Sidang akan di lanjutkan hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 dengan agenda Putusan.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (05 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/05/2023) Senin Pukul 16.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum.

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Atas Nama Terdakwa :
1. Temmy Wijaya, S.E, M.H.
2. Ir. M. Ichsan Effendi
3. Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si.

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT.sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT dan akan dlanjutkan hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa Ichsan Effendi atas Replik Penuntut Umum.

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Kejari Ternate – (01/06/2023) Kamis, Pukul 08.30 WIT bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 di ruang Lingkup Kejaksaan Negeri Ternate mengambil tema “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Muhammad Adung, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ternate yang bertindak sebagai inspektur Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila dan diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPNS di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa adapun amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin dibacakan oleh Inspektur Upacara Bapak Muhammad Adung S.H., M.H., yang pada intinya berpesan kepada seluruh pegawai Kejaksaan untuk dapat memaknai dan mengimplementasikan hari lahir Pancasila dalam menjalankan tugas kedepannya. Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 09:25 WIT.

Kejari Ternate Mengikuti Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Bersama Pemerintah Kota Ternate

Kejari Ternate – (01/06/2023) Kamis Pukul 08.30 WIT bertempat di Halaman Kantor Walikota Ternate, Kel. Muhajirin, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar oleh Pemerintah Kota Ternate. Mewakili Kajari Ternate, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. turut hadir dalam upacara tersebut. Bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus pemimpin upacara tersebut adalah Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman. Di lokasi upacara, seluruh tamu undangan yang menghadiri upacara mengenakan pakaian adat Ternate, sementara peserta upacara mengenakan seragam Korpri. Walikota Ternate , M Tauhid Soleman dalam sambutan tertulisnya menyampaikan yang pada intinya “Peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum untuk mengokohkan nilai-nilai Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila hadir dan menyatu dalam setiap sendi kehidupan kita sepanjang sejarah Republik ini”. Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Walikota berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 09:05 WIT.

Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (31/05/2023) Rabu, Pukul 08:30 WIT hingga selesai, bertempat di Aula Baharuddin Lopa (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate yang diikuti 10 Calon Pegawai Negeri Sipil. Upacara di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum dan dihadiri oleh Kasubag, Para Kasi dan seluruf staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate.

Kajari Ternate Mengikuti Apel Dan Olahraga Bersama Yang Digelar Oleh TNI-POLRI

Kejari Ternate – (27/05/2023) sekitar Pukul 07.30 WIT, bertempat di depan Kantor Polres Ternate, Jl. Hasan Esa Komp Pelabuhan Pulau Ternate No.1, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, dilaksanakan giat Apel dan Olahraga Bersama TNI POLRI. Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri giat Apel dan Olahraga Bersama dalam rangka meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri dengan Forkopimda dan Instansi terkait. Adapun tema yang diangkat dalam Apel dan Olahraga Bersama TNI Polri, yaitu “ Melalui Olahraga Bersama, Kita Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri Untuk Mewujudkan Kondusifitas Kamdagri, Dalam Mengawal Tahun Politik 2024”. Turut hadir dalam kegiatan, sebagai berikut: Wali Kota Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Kapolres Ternate, Dandim 1501 Ternate, Danlanal Ternate.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (23 Mei 2023)

Kejari Ternate – (23/05/2023) Selasa, Pukul 15.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tuntutan dari Penuntut Umum. Bahwa Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate atas nama terdakwa, Temmy Wijaya, S.E., M.H., Ir. M. Ichsan Effendi, Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.SI. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.05 WIT dan akan di lanjutkan hari Selasa 30 Mei 2023 dengan agenda pledoi/pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum terdakwa.

Scroll to Top