Kejari-Ternate (21/06/2023) Kejaksaan Negeri Ternate melalui Seksi Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.
Adapun saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu :
- Saksi berinisial atas nama W yang merupakan Staf Bendahara Penerimaan Disperindag Kota Ternate
- Saksi berinisial atas nama R yang merupakan Staf Bendahara Penerimaan Disperindag Kota Ternate
- Saksi berinisial atas nama MS yang merupakan Staf Bendahara Penerimaan Disperindag Kota Ternate
“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, serta melengkapi berkas perkara dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023” ujar Tim Jaksa Penyidik. Rabu (21/06)

