Author name: Humas Kejari Ternate

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Kejari_Ternate (01/10/2024) Selasa, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan menggunakan Pakaian Dinas Upacara Kecil (PDUK). Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya. Penetapan momen tersebut sebagaimana tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pantjasila. Hari Kesaktian Pancasila merupakan salah satu peristiwa penting bagi bangsa Indonesia. Momen bersejarah ini berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S PKI) yang terjadi pada tahun 1965.

Bahwa Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta selesai sekitar Pukul 08.00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kajari Ternate Hadiri Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota Ternate Tahun 2024

Kejari_Ternate – (24/09/2024) pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekitar Pukul 15.05 WIT, berlokasi di Landmark Kota Ternate, Bapak Abdullah, S.H.,M.Hum (Kepala Kejaksaan Negeri Ternate) menghadiri Pelaksanaan “Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota Ternate Tahun 2024;

Adapun sambutan dari Kepala KPU Kota Ternate yang pada intinya:

“Dalam masa kampanye Pemilihan Walikota Ternate 2024 selama 60 hari itu didalamnya termasuk ada pertemuan terbatas dan debat pasangan calon walikota dan wakil walikota Ternate”

“Bahwa Pemilihan Walikota Ternate 2024 merupakan ajang silaturahmi antara kandidat dengan masyarakat, seluruhnya disilakan berkompetisi secara sehat dan menawarkan program visi misi kepada masyarakat, hingga masyarakat nantinya yang melihat dan memilih siapa yang akan menjadi pemimpin di Kota Ternate 5 tahun ke depan”

Penandatanganan Naskah Deklarasi Kampanye Damai di lakukan oleh semua Calon Walikota serta Perwakilan Partai masing-masing dan penandatanganan Naskah Pemilu. Setelah acara Deklarasi Kampanye Damai, akan dilakukan Konvoi Kampanye yang akan didampingi oleh Personel Polres Kota Ternate.

Selanjutnya pelaksanaan debat untuk calon walikota Ternate akan dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober dan Tanggal 26 Oktober 2024 di Televisi Nasional.

Bahwa Agenda Pelaksanaan “Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota Ternate Tahun 2024” berlangsung aman, tertib dan kondusif serta selesai sekitar pukul 16.30 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kasi Intelijen KN. Ternate Menghadiri Rapat Kordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Kejari_Ternate (24/09/2024) pada pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 Pukul 09:00 WIT bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Ternate, telah dilaksanakan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2024;

Bahwa kampanye akan dilaksanakan mulai hari Rabu, tanggal 25 September 2024, dengan durasi kampanye selama 59 hari. Rincian kegiatan kampanye adalah sebagai berikut: Pertemuan terbatas, tatap muka/dialog, dan kegiatan lainnya selama 53 hari, Debat kandidat selama 2 hari dan Rapat umum terbatas selama 4 hari.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Bahwa Agenda Pelaksanaan “Rapat Kordinasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pada Pilkada Serentak Tahun 2024” berlangsung aman, tertib dan kondusif serta selesai sekitar pukul 12.20 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Upacara Pelantikan & Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (17/09/2024) Sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan Kepala Sub Bagian Pembinaan Pada Kejaksaan Negeri ternate.

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak IRWAN, S.H Kepada pejabat baru MELIYAN MARANTIKA, S.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Seram Bagian Timur (SBT) Cabang Geser.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan serah terima tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak IRWAN, S.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada Bapak MELIYAN MARANTIKA, S.H. yang memangku Jabatan baru agar dapat mengemban amanah dan tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni – Agustus 2024

Kejari_Ternate (06/09/2024)Pada hari jumat, tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni – Agustus 2024 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, untuk perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 48 perkara, dengan rincian:  Perkara penyalahgunaan Narkotika sebanyak 15 perkara, dengan jenis ganja sebanyak 8 perkara dengan total berat ± 728,2969 (tujuh ratus depalapan koma dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) gram dan jenis sabu sebanyak 7 perkara dengan total berat ± 20,1951 (dua puluh  koma seribu sembilanratus lima puluh satu) gram, 9 buah Hp berbagai merk, sejumlah bong atau alat hisap sabu-sabu dan perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 33 perkara. 

Kejaksaan Negeri Ternate telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak. Dengan adanya Kegiatan Pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat Kejahatan kedepan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Ternate menjadi aman, tentram dan kondusif.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yoga Adikonang dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim

Kejari_Ternate – (04/09/2024) Pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024 sekitar Pukul 15.40 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim;

Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan  Penuntut  Umum yaitu menjatuhkan pidana  kepada  Terdakwa dengan pidana penjara  selama 8  (delapan) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun, namun baik Penuntut  Umum maupun  Terdakwa  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Bahwa Majelis  Hakim  meberikan   waktu  untuk   Terdakwa   maupun   Penuntut  Umum  untuk mengajukan upaya hukum banding selama 12 hari semenjak putusan dibacakan.

Bahwa sidang berlangsung tertib, arnan serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-tern

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yoga Adikonang dengan Agenda Pembacaan Replik dari Penuntut Umum

Kejari_Ternate – (02/09/2024) Pada hari Senin, tanggal 2 September 2024 sekitar Pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan Agenda Pembacaan Replik dari Penuntut Umum;

Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa Pembacaan Replik dari Penuntut Umum yang pada intinya menyatakan menolak semua pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya dan menyatakan tetap pada Surat Tuntutan (Requisitoir) yang telah dibacakan pada Persidangan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, yang pada intinya;

Bahwa menyatakan Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,M.Si Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya yang dilakukan beberapa kali/ perbuatan berlanjut

Bahwa menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A.,Msi tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.

Bahwa menyatakan agar Terdakwa dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empas ratus juta rupiah) Subsider / apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Tahun.

Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 pukul 14.00 WIT dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-tern

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

Kejari_Ternate (02/09/2024) Senin, 02 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIT. Bapak Abdullah, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan jajarannya melaksanakan rangkaian Upacara Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 yang dipusatkan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Ternate beserta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Ternate dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Maluku Utara yang titik kumpul berpusat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Adapun tema Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 adalah “Hari lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocat General”.

Bertindak sebagai inspektur Upacara adalah Bapak Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. Dalam arahannya menyampaikan amanat dari Jaksa Agung RI Burhanuddin yang intinya Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan sebagai simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”. Tema besar ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai Advocaat Generaal.

“Sebagai salah satu dalam pilar penegakan hukum, Kejaksaan menjadi harapan masyarakat dalam mewujudkan keadilan, oleh karenanya dalam menjalankan tugas ini, saya paham benar bahwa kita akan menemui banyak sekali tekanan, hambatan, maupun godaan. Kita harus teguh berpegang pada prinsip integritas, profesionalisme, dan kejujuran.”

“Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kita berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak. Oleh karena itu, saya mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kita harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas dalam setiap tindakan.”

Selesai upacara, Pada pukul 09.00 WIT, Acara dilanjutkan dengan Ramah Tamah Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2024 yang dimulai dengan pembacaan Do’a, pemotongan Tumpeng dan Kue. Bahwa pemberian tumpeng dan kue secara simbolis terhadap Purna Adhyaksa, Pegawai Senior, Pegawai Termuda, serta dilanjutkan dengan makan siang bersama dengan seluruh Pegawai.

Bahwa pada pukul 12.30 WIT, seluruh rangkaian kegiatan selesai berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yoga Adikonang dengan Agenda Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya

Kejari_Ternate – (30/08/2024) Pada hari Jumát tanggal 30 Agustus 2024 sekitar Pukul 15.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan Agenda Pledoi/Pembelaan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya;

Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa Penasehat Hukum membacakan Surat Pledoi/Nota Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut, meminta membebaskan terdakwa Yoga Adikonang, dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Yoga Adikonang dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Mengembalikan barang sitaan kepada Terdakwa Yoga Adikonang. Dikarenakan Yoga Adikonang tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Bahwa sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT. Sidang berikutnya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 September 2024 pukul 14.00 WIT dengan Agenda Replik dari Penuntut Umum.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Ternate Melaksanakan Bakti Sosial untuk Korban Banjir Kota Ternate

Kejari Ternate – (29/08/2024) Pada hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 11.00 WIT. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Ternate Melaksanakan Bakti Sosial kepada korban bencana di Kelurahan Rua, Kec. Pulau Ternate. Penyerahan bantuan berupa beras, minyak, pakaian, minuman, makanan, popok, kebutuhan mandi, dan lainnya. Sekaligus rombongan Kejaksaan meninjau langsung tempat terjadinya banjir bandang;

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Ternate mengunjungi rumah duka salah satu korban bencana banjir Kel. Rua yaitu Ananda Fitra yang ditinggalkan oleh Kedua Orang tua dan Adik Kandungnya yang terseret banjir, kemudian melanjutkan perjalanan ke beberapa Rumah Sakit Umum Ternate untuk memberikan bantuan kepada korban luka banjir bandang Kelurahan Rua, Kec. Pulau Ternate. 

Kegiatan bakti sosial ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Ternate, bersama Kasubagbin, Para Kasi, dan seluruh staf Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa Kegiatan Bakti Sosial berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif serta selesai pada pukul 13.00 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top