Kejari_Ternate (23/04/2025) Rabu, tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.20 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2024 – Maret 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Bahwa adapun rincian jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebanyak 19 perkara, dengan rincian 6 perkara terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan 13 perkara pemusnahan Barang Bukti perkara PIDUM lainnya. Kegiatan ini merupakan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Bahwa pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diujungnya diikatkan dengan kain berminyak, selain itu untuk barang bukti berupa handphone dimusnakan dengan cara dihancuran menggunakan palu.
Bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan Implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa Selaku Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.20 WIT dalam keadaan aman dan tertib
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

