Sidang Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Vaksinasi Pada Dinkes Kota Ternate 18 April 2024

Kejari_Ternate (18/04/2024) Kamis pada Pukul 11:35 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dengan agenda Tuntutan dan Terdakwa Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda Pleidoi / Pembelaan.

Diketahui sebelumnya perkara tersebut terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt. pokoknya sebagai berikut:
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 3 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp87.212.500 subs pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
d. Barang Bukti : Nomor 1 – 88 Dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kota Ternate, Barang Bukti Nomor 89 berupa uang tunai Rp80.500.000 sebesar Rp15.700.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa Fatimah, sebesar Rp5.000.000 dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai uang pengganti Terdakwa Hartati Abd. Djalal dan sebesar Rp59.800.000 dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Asnah Hamid.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Bahwa tuntutan An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes. pokoknya sebagai berikut;
a. Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
b. Pidana pokok : Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp50.000.000 subs pidana kurungan selama 6 bulan.
c. Pidana Tambahan : Membayar uang pengganti sebesar Rp375.279.445 subs pidana penjara selama 3 tahun.
d. Barang Bukti Nomor 1 – 89 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes.
e. Biaya perkara : Rp10.000,-

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukulĀ  12:30 WIT. Bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 dengan agenda Pembelaan / pleidoi An. Terdakwa Fatimah dan Hartati Abd. Djalal, dan agenda replik dari Penuntut Umum atas pleidoi / pembelaan terdakwa Andi Mappesabby.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top