Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Di Kejaksaan Negeri Ternate
Kejari_Ternate (15/09/2023) Pada hari Jumat, sekitar pukul 09.30 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April 2023 – Agustus 2023 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Puluhan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht seperti Narkoba, Senpi hingga Rokok Ilegal. Jumlah barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan tersebut berjumlah 39 perkara dengan rincian 37 perkara narkoba, 1 perkara Kepabeanan dan 1 perkara tindak pidana umum. Dari 39 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara yang paling banyak dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate



















