Selasa (04/10/2022) sekitar Pukul 14.30 WIT sampai selesai melanjutkan acara sesi ke-2 “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pajak Daerah” yg bertempat di Ballroom Hotel Emerald Ternate oleh Bapak Safri Abdul Muin, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak selaku pemateri dalam acara Sesi ke-2.
Adapun susunan acara adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan sesi ke-2 oleh Moderator
2. Materi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pajak Daerah oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah
3. Materi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Pajak Daerah oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN
4. Jeda sholat ashar
5. Sesi tanya jawab
6. Penutup
Turut hadir dalam acara siang-sore hari ini sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Daerah pemilik usaha kos-kosan di Kota Ternate
2. Wajib Pajak Daerah pemilik rumah makan di Kota Ternate
3. Pegawai BP2RD Kota Ternate
Bersih, Cerdas, Melayani.
Marimoi Ngone Futuru
SUBAJOU

