Kejari Ternate – (13/06/2023) Rabu Pukul 16.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Putusan.
Bahwa terdakwa atas nama TEMMY WIJAYA :
- Terbukti : Dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK
- Pidana Pokok : 1 Tahun
- Denda : 50 Juta Subs 6 Bulan kurungan
- Uang Pengganti : 200.801.088,41 subsidiair 6 bulan kurungan
- Barang Bukti : Dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain
- Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa atas nama Ir. M. ICHSAN EFFENDI :
- Terbukti : Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU TPK
- Pidana Pokok : 7 Tahun
- Denda : 300 Juta subs 6 bulan kurungan
- Uang Pengganti : 467 Juta subs 3 Tahun kurungan
- Barang Bukti : Dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain
- Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa
Bahwa terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR :
- Terbukti : Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU TPK
- Pidana Pokok : 6 Tahun
- Denda : 300 Juta Subs 6 bulan kurungan
- Uang Pengganti : 233 juta subs 2 tahun kurungan
- Barang Bukti : Conform penuntut umum
- Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa
Bahwa atas Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut, Penuntut Umum menyatakan pendapatnya melakukan upaya hukum / banding dan Terdakwa / penasehat hukum menyatakan pikir – pikir. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.55 WIT.

