Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (05 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/05/2023) Senin Pukul 16.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum.

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Atas Nama Terdakwa :
1. Temmy Wijaya, S.E, M.H.
2. Ir. M. Ichsan Effendi
3. Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si.

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT.sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT dan akan dlanjutkan hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa Ichsan Effendi atas Replik Penuntut Umum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top