KN_Ternate (31/01/2024) Rabu, sekitar Pukul 12.15 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa Fatimah, S.Farm., Apt., Hartati Abd. Djalal, Amd., Kes dan Andi Mappesabby, S.ST. dengan agenda pemeriksaan saksi.

Bahwa adapun pemeriksaan saksi, diantaranya:
1. Tim Vaksinasi Puskesmas Moti untuk Fatimah dan Hartati, diantaranya:
- Ishak Juma
- Karmilawati Malawat
- dr. Nikmawati Torano
- Nurjana Nasarudin
- Rusdiana A Sabu
- Sri Mayangsari Nyong
- Yusri Naim
2. Pemilik Catering Aris untuk Fatimah, Hartati dan Andi Mappesabby: Tuty Soeharto
Diketahui sebelumnya perkara tersebut terkait dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021. Bahwa Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

