Kejaksaan Negeri Ternate Memberikan Bantuan Hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Ternate – (11/07/2024) Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di Ruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kelurahan Kalumpang, Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Pemberian Bantuan Hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait tunggakan pembayaran iuran yang belum diselesaikan

Bahwa Pemberian Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan pada Seksi Datun yang dipimpin oleh Plh. Kasi Datun, Ibu Sri Mardiana Joisangadji, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Bapak Ronny Dwikusuma (Staff BPJS Ketenagakerjaan) serta Staf Datun Kejaksaan Negeri Ternate dengan melakukan pemanggilan terkait pihak-pihak yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan;

Bahwa adapun dasar Bantuan Hukum tersebut yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

Bahwa giat Bantuan Hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait tunggakan pembayaran iuran yang belum diselesaikan berjalan dengan tertib, aman, dan selesai pada Pukul 14:00 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top