Kejari_Ternate (03/07/2025) Kamis, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Joice Amalia Ussu, S.H., M.H. telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap satu perkara tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana atas nama Tersangka WAHYUDIN UMAGAPI alias WAHYU. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: B-1541/Q.2.10/Eoh.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa konsep restorative justice atau keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses perdamaian melalui mediasi antara pelaku dan korban dengan mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
https://www.instagram.com/reel/DLpCxfbPqK5/?igsh=NzY5OTMzbmN5cDk1
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

