Berita

Featured posts

Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Sosialisasi Pendaftaran Upaya Hukum Banding melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU)

Kejari_Ternate – (05/03/2025) Rabu, 05 Maret 2025 Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Kelas I A, telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Upaya Hukum Banding melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Bapak Budi Setyawan, S.H., M.H;

Bahwa kegiatan sosialisasi E-Berpadu ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam sistem persidangan pidana secara elektronik baik dari Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, Rutan, Mahasiswa, Advokat, dan PH yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang;

Bahwa E-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan;

Bahwa Sosialisasi E-Berpadu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pembaharuan dan penyempurnaan aplikasi E-Berpadu pada versi terbaru yakni sistem Pendaftaran Upaya Hukum Banding.

Bahwa kegiatan sosialisasi  berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 11.00 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (27/02/2025) Kamis, tanggal 27 Februari 2025 Pukul 12.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa Terdakwa Ir. Frans Tendean  selaku Direktur CV. Sumber Cipta Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 dengan tujuan untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.187.800.000.00 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut (Sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan pembacaan putusan pada sidang hari ini, Terdakwa Ir. FRANS TENDEAN dijatuhi pidana:

  1. Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 tahun
  2. Denda : Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Subsidair: 3 bulan.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.45 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate dengan Tema “Mengenal Lebih Dekat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate”

Kejari_Ternate (20/02/2025) Kamis, Tanggal 20 Februari 2025, pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);

Bahwa Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate, menjadi narasumber dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan hari ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tema “Mengenal Lebih Dekat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate”. Turut hadir mendampingi yakni Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen), Bapak Ainur Rofiq, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen), Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn. (Kepala Subseksi II Intelijen) pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan Presenter RRI hari ini dengan Ibu Maesara.

Bahwa Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate pada pokoknya menjelaskan:

  1. Dasar Hukum Organisas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan diatur dalam PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA;
  2. Bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pengembalian barang bukti, salah satunya yaitu apabila pemilik barang bukti tersebut berdomisili di luar wilayah Ternate. Sehingga Upaya untuk pengembalian barang bukti harus lebih berhati-hati untuk menjaga keutuhan barang sampai pada pemiliknya
  3. Bahwa Kasi PAPBB menerangkan untuk barang bukti tindak pidana apa yang paling dominan saat ini di Kejaksaan Negeri Ternate adalah Narkoba.
  4. Bahwa dalam closing statement, Kasi PAPBB menekankan untuk pengambilan ataupun Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Ternate tidak dipungut biaya.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Kota Ternate berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta selesai pada pukul 11.10 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 1 Kota Ternate

Kejari_Ternate (17/02/2025) Senin, Pukul 11.00 WIT, bertempat di SMP Negeri 1 Kota Ternate, Jl. A.I.S Nasution No.26, Gamalama, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen bersama Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn Kasubsi II Seksi Intelijen sebagai narasumber;

Bahwa adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar serta Sosialisasi Anti Bullying.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya keempat masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Bahwa adapun kesimpulan dari materi yang telah disampaikan yang pada intinya terkait dengan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial, hingga hilangnya nyawa. Pilihan untuk menjauhi ketiga hal tersebut adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. “ No DRUGS, NO TAWURAN dan NO FREE SEKS serta SIAP BERPRESTASI DEMI NEGERI”.

Sedangkan kesimpulan untuk Sosialisasi Anti Bullying adalah Anak yang berada di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX. Peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Kota ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 12.40 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Ternate Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Kejari_Ternate (17/02/2025) Sekitar Pukul 08:00 WIT, Kejaksaan Negeri Ternate Mencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui Apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Apel ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Pemimpin Upacara pada Apel tersebut, dalam arahannya menyampaikan harapannya kepada para Pejabat Utama dan seluruh ASN serta PPNPN Kejaksaan Negeri Ternate bisa bekerja sama dan gotong royong dalam membangun Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate, tidak hanya menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan ataupun Tim pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM tetapi seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Ternate ikut serta dalam mencanangkan dan membangunan Zona Integritas.

Serta dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta seluruh Jajarannya. Melalui penandatanganan Komitmen bersama dan Pakta Integritas pagi hari ini dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Kejaksaan Negeri Ternate

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 09.00 WIT, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate

Kejari_Ternate (23/01/2025) Pada Hari Kamis Pukul 12.00 WIT, bertempat di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate sebagai narasumber;

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya ketiga masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Bahwa Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate ini juga memberikan panduan kepada siswa tentang cara mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah perilaku tawuran di lingkungan sekolah dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX, serta anggota OSIS. Para peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 13.20 WIT, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate dengan Tema “Sistem Peradilan Pidana Anak”

Kejari_Ternate (23/01/2025) Pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz RRI Kota Ternate, Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Ibu Joice Amelia Ussu, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Ibu Sri Mardiana Joisangaji, S.H., MH. (Jaksa Fungsional) dan Bapak Abdullah Bachruddin, S.H. (Jaksa Fungsional) pada Kejaksaan Negeri Ternate menjadi Narasumber;

Adapun tema yang diangkat pada Jaksa Menyapa tersebut adalah “Sistem Peradilan Pidana Anak Bagi Pelaku, Korban dan Saksi Anak yang Berhadapan dengan Hukum”;

Bahwa dalam pelaksanaan dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut, penyiar Ibu Rima Amurang dari PRO 1 RRI Ternate 101,8 MHz , memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memaparkan materi: Sistem Peradilan Pidana Anak, Perkara Anak yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ternate Pada Tahun 2024, Penegak Hukum dan Unsur Lain yang Terkait, Acara Peradilan Pidana Anak dan Pidana Pokok bagi Anak.

Bahwa dari materi Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan Masyarakat teredukasi bahwasanya dalam Peradilan Pidana Anak dapat dilakukan proses diversi melalui pendekatan keadilan restorative justice dengan melibatkan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 pada Pasal 5 (1) yang berbunyi “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”.

Bahwa dalam Peradilan Pidana Anak wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 pada Pasal 18 yang berbunyi “Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara”.

Bahwa Pelaksanaan kegiatan program Jaksa Menyapa merupakan wujud komitmen dari Kejaksaan Negeri Ternate untuk lebih mendekatkan diri dan interaktif dengan masyarakat serta sebagai upaya memperoleh kepercayaan dan mengangkat citra Kejaksaan sebagai Institusi penegak hukum dimata masyarakat.

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.10 WIT dalam keadaan tertib dan aman

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 7 Kota Ternate

Kejari_Ternate (22/01/2025) Pada Hari Rabu Pukul 10.00 WIT, bertempat di SMP N 7 Kota Ternate, yang beralamat di Jl. KH. Dewantoro, Kp. Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen bersama Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn Kasubsi II Seksi Intelijen sebagai narasumber;

Bahwa adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya ketiga masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab;

Bahwa adapun kesimpulan dari materi yang telah disampaikan yang pada intinya adalah Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial, hingga hilangnya nyawa. Pilihan untuk menjauhi ketiga hal tersebut adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. “ No DRUGS, NO TAWURAN dan NO FREE SEKS serta SIAP BERPRESTASI DEMI NEGERI”.

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 7 Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX, serta anggota OSIS. Dan peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 7 Kota ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 11.20 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Kejari Ternate – (20/01/2025) Sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di Aula Baharuddin Lopa (Lantai 3) Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Pelantikan & Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Ternate

Bahwa Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate dari pejabat lama  Bapak KAREL BENYTO, S.H., M.H Kepada pejabat baru IBU JOICE AMELIA USSU, S.H. yang mana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.

Pelaksanaan acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum diikuti oleh para Kasi dan pegawai Kejaksaan Negeri Ternate. Dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak KAREL BENYTO, S.H., M.H atas dedikasi, prestasi serta tanggung jawabnya selama bertugas di Kejaksaan Negeri Ternate dan kepada IBU JOICE AMELIA USSU, S.H. yang memangku Jabatan baru untuk bisa segera beradaptasi dan dapat mengemban amanah serta tanggung jawab sesuai jabatannya.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate

Kejari_Ternate (16/01/2025) Pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz RRI Kota Ternate, telah dilaksanakan Program Siaran Radio Dialog Interatif Jaksa Menyapa bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate (Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H.) dan Kasubsi II Intelijen Kejari Ternate (Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn.) sebagai Narasumber;

Adapun tema yang diangkat pada Jaksa Menyapa tersebut adalah “Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate Dalam Mendukung Keberhasilan Program Pembangunan Strategis Nasional Yang Ada di Kota Ternate”;

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa disiarkan secara langsung di frekuensi Pro 1 101,8 MHz RRI dan mendapatkan respon yang positif dari para pendengar Radio RRI dibuktikan dengan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber melalui sambungan telepon langsung ataupun whatsapp/facebook/RRI Digital, dan dari pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan masyarakat tersebut telah diberikan penjelasan oleh narasumber;

Bahwa adapun closing statement dari kedua Narasumber yaitu: dalam melakukan giat Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejaksaan Negeri Ternate berfokus pada bagaimana melakukan Pencegahan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan pada pelaksananan Pengamann Pembangunan Strategis. Kejaksaan Negeri Ternate juga berusaha menerapkan Prinsip transparansi dan juga meminta kepada masyarakat kota Ternate serta Pemerintah Kota Ternate untuk selalu berkoordinasi dan kolaborasi demi kemajuan Kota Ternate.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate berjalan dengan tertib,aman dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIT

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top