Berita

Featured posts

Kejari Ternate Tuntaskan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Kejari_Ternate (19/05/2025) Senin, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Restorative Justice terhadap satu perkara pencurian uang dengan pasal 362 KUHPidana atas nama Muhammad Rizal Alias ICAL. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRIN-375/Q.2.10/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa konsep restorative justice atau keadilan restoratif adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses perdamaian melalui mediasi antara pelaku dan korban dengan mengedepankan pemulihan pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Melaksanakan Upacara Peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Ke-74

Kejari_Ternate (14/05/2024) Rabu, Pukul 07:30 WIT, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Mesjid, Kalumpang, Ternate Tengah, telah dilaksanakan Upacara dalam rangka Peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Ke-74 Tahun 2025 serentak di seluruh Indonesia dengan menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Adapun tema yang diangkat “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum”. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H. yang diikuti oleh Kasubagbin, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejari Ternate dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengikuti Upacara PERSAJA Ke-74.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H. selaku Inspektur Upacara membacakan sambutan Jaksa Agung RI yang pada pokoknya menyampaikan bahwa HUT PERSAJA yang mengangkat tema “PERSAJA Bersinergi Mendukung Institusi Wujudkan Asta Cita Penegakan Hukum” Dalam menjalankan tugasnya, seorang Jaksa tidak hanya dituntut untuk profesional dan adil, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial serta
komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dengan demikian, Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pilar penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengemban misi sosial, moral, dan konstitusional dalam menjamin ketertiban, keadilan, dan kemakmuran masyarakat.

Bahwa Kegiatan Upacara Peringatan HUT Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) ke-74 Tahun 2025 berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 08.15 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2024 – Maret 2025

Kejari_Ternate (23/04/2025) Rabu, tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 09.20 WIT, bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2024 – Maret 2025 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht).

Bahwa adapun rincian jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah sebanyak 19 perkara, dengan rincian 6 perkara terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan 13 perkara pemusnahan Barang Bukti perkara PIDUM lainnya. Kegiatan ini merupakan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Bahwa pemusnahan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di tong bekas berwarna kuning dengan menggunakan bambu panjang yang diujungnya diikatkan dengan kain berminyak, selain itu untuk barang bukti berupa handphone dimusnakan dengan cara dihancuran menggunakan palu.

Bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti merupakan Implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa Selaku Eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti telah selesai sekitar pukul 10.20 WIT dalam keadaan aman dan tertib

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menyambut Kedatangan Tim Kejaksaan RI Dalam Rangka Monev Posko dan Wasmedkom

Kejari Ternate – (12/03/2025) Rabu, sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di Bandara Sultan Babullah, Kel. Tafure, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri penjemputan Tim Kejaksaan Agung RI dalam rangka akan diadakan Monitoring dan Evaluasi.

Bahwa Kedatangan Tim Kejaksaan Agung RI untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi keberadaan dan kegiatan Posko Perwakilan Kejaksaan RI serta melakukan pemetaan dan Pengawasan Multimedia di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Bahwa Tim Kejaksaan RI direncanakan melaksanakan monitoring dan evaluasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 Maret 2025 s.d tanggal 14 Maret 2025.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Sosialisasi Pendaftaran Upaya Hukum Banding melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU)

Kejari_Ternate – (05/03/2025) Rabu, 05 Maret 2025 Pukul 09.00 WIT, berlokasi di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Kelas I A, telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Upaya Hukum Banding melalui Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-BERPADU) yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Bapak Budi Setyawan, S.H., M.H;

Bahwa kegiatan sosialisasi E-Berpadu ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam sistem persidangan pidana secara elektronik baik dari Kejaksaan, Kepolisian, Lapas, Rutan, Mahasiswa, Advokat, dan PH yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) orang;

Bahwa E-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan;

Bahwa Sosialisasi E-Berpadu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pembaharuan dan penyempurnaan aplikasi E-Berpadu pada versi terbaru yakni sistem Pendaftaran Upaya Hukum Banding.

Bahwa kegiatan sosialisasi  berlangsung aman, tertib, dan kondusif, selesai sekitar pukul 11.00 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan Agenda Pembacaan Putusan

Kejari_Ternate – (27/02/2025) Kamis, tanggal 27 Februari 2025 Pukul 12.10 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Ir. Frans Tendean dengan agenda Pembacaan Putusan;

Bahwa Terdakwa Ir. Frans Tendean  selaku Direktur CV. Sumber Cipta Telah Melakukan Atau Turut Serta Melakukan, Secara Melawan Hukum, ikut mengatur pengadaan kegiatan Penyaluran Paket Bantuan untuk Pesantren, Panti Asuhan dan Masyarakat Tidak Mampu Terdampak Covid-19 T.A 2020 dengan tujuan untuk Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.187.800.000.00 (Dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut (Sebagaimana dalam Surat Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 05/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024.

Berdasarkan pembacaan putusan pada sidang hari ini, Terdakwa Ir. FRANS TENDEAN dijatuhi pidana:

  1. Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 tahun
  2. Denda : Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  3. Subsidair: 3 bulan.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.45 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa Di RRI Kota Ternate dengan Tema “Mengenal Lebih Dekat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate”

Kejari_Ternate (20/02/2025) Kamis, Tanggal 20 Februari 2025, pukul 10:00 WIT, bertempat di ruang Pro 1 RRI Ternate 101,8 MHz, RRI Kota Ternate Jl. Sultan M. Djabir Sjah, Soa Sio, Kec. Kota Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Menyapa yang disiarkan secara on air (langsung);

Bahwa Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate, menjadi narasumber dalam kegiatan “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan hari ini. Dalam kesempatan tersebut, beliau membahas tema “Mengenal Lebih Dekat Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Ternate”. Turut hadir mendampingi yakni Bapak Aan Syaeful Anwar, S.H., M.H (Kepala Seksi Intelijen), Bapak Ainur Rofiq, S.H. (Kepala Subseksi I Intelijen), Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn. (Kepala Subseksi II Intelijen) pada Kejaksaan Negeri Ternate, dan Presenter RRI hari ini dengan Ibu Maesara.

Bahwa Bapak Matheos Matulessy, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada Kejaksaan Negeri Ternate pada pokoknya menjelaskan:

  1. Dasar Hukum Organisas Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan diatur dalam PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA;
  2. Bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pengembalian barang bukti, salah satunya yaitu apabila pemilik barang bukti tersebut berdomisili di luar wilayah Ternate. Sehingga Upaya untuk pengembalian barang bukti harus lebih berhati-hati untuk menjaga keutuhan barang sampai pada pemiliknya
  3. Bahwa Kasi PAPBB menerangkan untuk barang bukti tindak pidana apa yang paling dominan saat ini di Kejaksaan Negeri Ternate adalah Narkoba.
  4. Bahwa dalam closing statement, Kasi PAPBB menekankan untuk pengambilan ataupun Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Ternate tidak dipungut biaya.

Bahwa kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Kota Ternate berlangsung dengan lancar, tertib, dan aman serta selesai pada pukul 11.10 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP Negeri 1 Kota Ternate

Kejari_Ternate (17/02/2025) Senin, Pukul 11.00 WIT, bertempat di SMP Negeri 1 Kota Ternate, Jl. A.I.S Nasution No.26, Gamalama, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen bersama Bapak Hadi Marendra Muhammad, S.H., M.Kn Kasubsi II Seksi Intelijen sebagai narasumber;

Bahwa adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar serta Sosialisasi Anti Bullying.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya keempat masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Bahwa adapun kesimpulan dari materi yang telah disampaikan yang pada intinya terkait dengan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas membawa konsekuensi yang sangat merugikan, mulai dari masalah kesehatan, hukum, sosial, hingga hilangnya nyawa. Pilihan untuk menjauhi ketiga hal tersebut adalah investasi terbaik untuk masa depan yang lebih baik. “ No DRUGS, NO TAWURAN dan NO FREE SEKS serta SIAP BERPRESTASI DEMI NEGERI”.

Sedangkan kesimpulan untuk Sosialisasi Anti Bullying adalah Anak yang berada di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 dan ayat 2 dalam UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX. Peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 1 Kota ternate ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 12.40 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Pencanangan Zona Integritas Kejaksaan Negeri Ternate Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)

Kejari_Ternate (17/02/2025) Sekitar Pukul 08:00 WIT, Kejaksaan Negeri Ternate Mencanangan Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui Apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Apel ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor : 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Abdullah, S.H., M.Hum. selaku Pemimpin Upacara pada Apel tersebut, dalam arahannya menyampaikan harapannya kepada para Pejabat Utama dan seluruh ASN serta PPNPN Kejaksaan Negeri Ternate bisa bekerja sama dan gotong royong dalam membangun Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate, tidak hanya menjadi tanggung jawab Bidang Pembinaan ataupun Tim pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM tetapi seluruh Pegawai di Kejaksaan Negeri Ternate ikut serta dalam mencanangkan dan membangunan Zona Integritas.

Serta dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate beserta seluruh Jajarannya. Melalui penandatanganan Komitmen bersama dan Pakta Integritas pagi hari ini dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM di Kejaksaan Negeri Ternate

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 09.00 WIT, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

KN Ternate Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate

Kejari_Ternate (23/01/2025) Pada Hari Kamis Pukul 12.00 WIT, bertempat di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah, yang dibawakan oleh Bapak Ainur Rofiq S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate sebagai narasumber;

Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kali ini adalah “Pencegahan Narkoba, Tawuran, dan Seks Bebas di Kalangan Pelajar.” Tema ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya ketiga masalah tersebut serta membekali mereka dengan pengetahuan untuk mengambil keputusan yang bijak dan bertanggung jawab.

Bahwa Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate ini juga memberikan panduan kepada siswa tentang cara mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah perilaku tawuran di lingkungan sekolah dan diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP IT AL-KHAIRAAT Kota Ternate diikuti oleh 50 siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari Kelas VII, VIII, IX, serta anggota OSIS. Para peserta menyambut kegiatan ini dengan antusias, ditandai dengan berbagai pertanyaan yang diajukan;

Bahwa kegiatan ditutup dengan foto bersama dan selesai pada pukul 13.20 WIT, dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa ada kendala.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Scroll to Top