Berita

Featured posts

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi A.N Terdakwa YULYANTY CHASSLAM Dan SUKARJAN HIRTO, S.Sos Dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi 08/02/2023

Kejari Ternate – Rabu (08/02/2023) pukul 16:30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali, S.H.,M.H pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang ke-5 Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Sewa Generator /Genset, Belanja Sewa Sound System dan Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Lainnya dalam Kegiatan Fasilitas Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional Pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 A.N. Terdakwa Yulyanty Chasslam dan Sukarjan Hirto, S.Sos dengan agenda Pemeriksaan Saksi

Bahwa keterangan saksi M. Syaiful Ali, Samsul Gaus, Abdul Wahab Husen, Mohammad Hamdany, M. Sofyan Daud mendukung pembuktian melawan hukum yang dilakukan oleh Sukarjan Hirto, S.Sos bersama-sama dengan Yulyanty Chasslam dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Fasilitasi Tuan Rumah Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) Tingkat Nasional, pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate Tahun Anggaran 2018. Bahwa agenda sidang Pemeriksaan Saksi tersebut berakhir pada pukul 18.00 WIT dengan kondisi tertib dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi dari Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H.

Bahwa pada hari Selasa, 07 Februari 2023 pukul 14:40 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi dari Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H.

Bahwa sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi dari Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.55 WIT dan akan di lanjutkan hari selasa tanggal 14 Februari 2023, dengan agenda putusan sela.

Silaturahmi, Koordinasi Dan Makan Malam Bersama Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan RI (Pusat)

Kejari Ternate – (01/02/2023) Rabu, pukul 20.00 WIT, bertempat di Red Star Resto, Kel. Tanah Raja, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Bapak M. Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate) mewakili undangan dari Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate dalam acara “Silaturahmi, Koordinasi dan Makan Malam Bersama Sekretaris Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan RI (Pusat)”.

Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan guna penguatan kordinasi dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas antar  Kejaksaan Negeri Ternate dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Ternate kedepan.

Kegiatan Penyuluhan Bahasa Dalam Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara

Kejari Ternate – (01/02/2023) Rabu, pukul 09.10 WIT, bertempat di Sahid Bela Hotel Ternate, Kel. Jati, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Bahasa Dalam Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Hakim Pada Pengadilan Negeri Ternate, Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Ternate diwakili oleh Bapak Andy Rachman, S.H. dan Rahman Sandy Ela Sabtu, S.H., Anggota Polisi Polda Maluku Utara, Dosen pada Universitas Halmahera, Mahasiswa Universitas Halmahera, dan Wartawan. Bahwa penyampaian materi dari Kejaksaan, akan di sampaikan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 dengan tema “Penanganan Perkara Pidana dan Tuntutan Hukum dalam Kasus Kebahasaan” yang akan di sampaikan oleh Bapak M. Indra Gunawan, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus). Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran pengguna Bahasa di bidang kebahasaan dan hukum kedepannya.

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Dengan Agenda Eksepsi Dari Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H.

Bahwa pada hari Selasa, 31 Januari 2023 pukul 14:50 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda eksepsi dari Terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. Bahwa atas eksepsi terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. tersebut, Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi secara tertulis dan meminta waktu selama 1 minggu. Sidang akan di lanjutkan hari selasa tanggal 07 Februari 2023, dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 15.15 WIT.

Kegiatan Peresmian Hasil Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Oleh Kodim 1501 Ternate

Kejari Ternate – (31/01/2023) Selasa, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kelurahan Moya, RT/005 RW/003, Kecamatan Ternate Tengah, telah dilaksanakan kegiatan peresmian hasil perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Kodim 1501 Ternate pada rumah ibu Rosita Hamid. Bahwa turut hadir dalam kegiatan tersebut: Walikota Ternate, Dandim 1501, Kapolres Ternate, Kepala Pengadilan Negeri Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate diwakili Kasi intelijen, Kepala Dinas sosial, Camat Ternate Tengah, Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah Moya, Pejabat RT RW setempat, dan tamu undangan lainnya sekitar 50 orang.

Kegiatan Renovasi tersebut merupakan hasil bantuan dari Pangdam Pattimura, Danrem Babullah, dan para donatur lain. Bahwa rumah Ibu Rosita merupakan titik yang kesepuluh dari rumah yang sudah dilakukan renovasi di Maluku Utara. Kegiatan tersebut berjalan dari awal hingga akhir pukul 10.30 WIT dengan tertib dan aman.

Kejari Ternate Mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kejari Ternate – (30/01/2023) Senin, pukul 08.30 WIT, bertempat di Gamalama Ballroom, Sahid Bela Hotel Ternate, Kel. Jati, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, telah dilaksanakan Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan tema yang diangkat “KUHP INDONESIA WUJUD CITA & HARAPAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Gubernur Maluku Utara diwakili oleh Asisten I, Perwakilan Walikota Ternate, Rektor Universitas Khairun, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara, Kabinda Maluku Utara, Perwakilan Kapolda Maluku Utara, Perwakilan Kapolres, Dandim 1501, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Ternate (Kasi Intel), Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Ternate, Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Soa Sio, Asiten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Malut, dan Para Tamu undangan VIP lainnya.

Upaya sosialisasi ini agar kemudian Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Masyarakat akan mempelajari Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dapat melaksanakan dan menerapkan ketika peraturan perundang-undangan tersebut sudah efektif berlaku. Kemudian pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Acara tersebut berlangsung hingga selesai pada pukul 12.30 WIT dengan tertib dan aman.

Kejaksaan Negeri Ternate Bersama Forkopimda Menyambut Kedatangan Bapak Asops Kasal Di Bandara Sultan Babullah

Kejari Ternate – (27/01/2023) Jumat, sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat di Bandara Sultan Babullah, Kel. Tafure, Kec. Ternate Utara, Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate menghadiri penjemputan Bapak Asops Kasal dalam kegiatan pembukaan pelaksanaan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) yang dilaksanakan oleh Perwakilan Bank B I Maluku Utara yang bekerjasama dengan Pangkalan TNI AL.

Bahwa turut hadir dalam penyambutan tersebut: Walikota Ternate, Dandim 1501/Ternate, Kapolres Ternate, Dirpolairud Polda Malut, Kakansar Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, Kajari Ternate yang diwakili oleh Bapak Muhammad Adung, S. H. selaku Kasi PB3R, Kepala Bea Cukai Ternate, Kepala Ksop Ternate, dan Dkp. Ternate.

Adapun kedatangan pesawat tiba (landing) sekitar 06.40 WIT menggunakan Pesawat Batik Air 645 dari Jakarta dan disambut dengan baik oleh rombongan TNI dan jajaran Forkopimda lainnya. Bahwa penyambutan tersebut berjalan dengan aman dan tertib, dan seluruh rombongan pergi meninggalkan Bandara Sultan Babullah pada pukul 07.22 WIT.

Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Kejari Ternate – Selasa  (24/01/2023) pukul 15:00 WIT, bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas IA, Berlangsung sidang pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.

Bahwa atas nama terdakwa, Muhammad Ramdhani Abu Bakar, S.KM., M.SI., Temmy Wijaya, S.E., M.H., Ir. M. Ichsan Effendi. Bahwa adapun susunan Majelis Hakim, sebagai berikut: Rudy Wibowo, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Kadar Noh, S.H. selaku Hakim Anggota I, R. Moh. Yakob Widodo., S.H.,M.Hum selaku Hakim Anggota II. Bahwa yang bertindak sebagai Penasihat Hukum yaitu: Muhammad Konoras, S.H., Maharani Caroline, S.H., Irwawanto Malik, S.H., Sulardin Buton, S.H., Hendra Kasim, S.H., dkk. Panitera, yaitu Julaiha Abd Kadir, S.H., Florence, S.H., Erny Hs Mailaha, S.H.

Bahwa atas dakwaan penuntut umum, terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H. mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Ir. M. ICHSAN EFFENDI dan M. RAMDHANI ABU BAKAR, S.KM tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan di lanjutkan selasa 31 Januari 2023, dengan agenda eksepsi dari terdakwa TEMMY WIJAYA, S.E., M.H pukul 14.00 WIT.

Ekspose Restorative Kejaksaan Negeri Ternate Bersama JAM Pidum Melalui Zoom Di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Pada 24 januari 2023

Kejari Ternate – Selasa (24/01/2023) pukul 09.00 WIT, telah dilaksanakan Ekspose Restorative Kejaksaan Negeri Ternate bersama JAM Pidum melalui Zoom untuk Perkara Tindak Pidana Pencurian Atas Nama Fardan Levi Senen Alias Fardan (melanggar Pasal 362 KUHP) dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Yogi Iskandar Putra Alias Ogi (melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Turut Hadir dalam Ekspose tersebut: JAMPIDUM Dr. Fadil Zumhana (melalui Zoom), WAKAJATI Maluku Utara Bapak Zet Tadung Allo, S.H. M.H., Kasi OHARDA Danur Suprapto, S.H. M.H., Kasi Pidum Kejari Ternate Kadek Agus Ambara Wisesa S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Kejari Ternte Abdullah S.H .

Bahwa pendapat penuntut umum untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah berdasarkan Pasal 5 Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Bahwa Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 Penuntut Umum Selaku Fasilitator melakukan Proses Perdamaian antara tersangka YOGI ISKANDAR PUTRA Alias OGI dan korban BUDI HARIYANTO BADOA Alias BUDI, dengan disaksikan oleh keluarga dari tersangka, korban, penyidik serta tokoh masyarakat, dimana poin-poin kesepakatan perdamaian antara lain sebagai berikut : 1. Antara Tersangka dan Korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 2. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya.

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2023 Penuntut Umum selaku Fasilitator melakukan Upaya dan Proses Perdamaian antara Tersangka FARDAN LEVI SENEN Alias FARDAN dan Korban ROSMINI KASIM Alias MINI, dengan disaksikan oleh keluarga dari tersangka dan korban, penyidik serta tokoh masyarakat, adapun poin-poin kesepakatan perdamaian adalah sebagai berikut : 1. Korban telah memaafkan Tersangka serta antara Tersangka dan Korban telah sepakat untuk berdamai tanpa syarat. 2. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya.

Bahwa hasil ekspose kedua perkara tersebut yaitu pengajuan RJ diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disetujui untuk dihentikan perkaranya dan akan diterapkan Restorative Justice.

Scroll to Top