Kejari Ternate – Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea Dan Cukai
Kejari Ternate – (22-02-2023) Rabu, sekitar pukul 15.30 WIT, bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Maluku Tipe Madya Pabean C Ternate atas nama tersangka JONI JAYA TAN pada perkara tindak pidana di bidang Cukai.

Bahwa tersangka patut diduga sebagai pelaku atas perkara tindak pidana di bidang Cukai yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberi kan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang, atas penegahan Petugas Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Temate terhadap 10 Koli @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang 100.000 Batang BKC berupa Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai dengan merk Double Happiness di Mess Tenaga Kerja Asing (TKA) Kawasan PT Huafei Nickel Cobalt, Lelief Sawai, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada tanggal 1 Agustus 2022, yang diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP





















