Persidangan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan Agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi

Kejari_Ternate – (17/11/2025) Senin tanggal 17 November 2025 sekitar Pukul 11.51 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi.

Bahwa agenda Pembelaan dari Terdakwa / Pledoi adalah pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya sebagai tanggapan atas tuntutan pidana dari jaksa, dengan tujuan meminta hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan atau setidaknya meringankan hukumannya.

Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 24 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Replik dari Penuntut Umum.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top