Kejari_Ternate – (20/11/2025) Kamis tanggal 20 November 2025 sekitar Pukul 10.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin dengan agenda Pemeriksaan Saksi;
Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;
- Iwan M. Teng
- Dadang S. Partadinata
- Karim mansur
- Endang Sri Wahyuni K
- Umar M. Saleh, S.E.
Bahwa diketahui sebelumnya An. Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup dan Hadi Hairuddin terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Uang Retribusi Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024.
Bahwa berdasarkan Laporan LHP Investigatif Nomor :10/LHP/XXI/04/2025 tanggal 8 April 2025 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas Pengelolaan uang retribusi kios pada dinas koperasi dan usaha kecil menengah kota Ternate dan Instansi terkait lainnya tahun anggaran 2022 s.d 2024 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp692.005.000,00 (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ribu rupiah).
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 12.10 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

