Kejari_Ternate (03/07/2025) Kamis, pukul 10:30 WIT, bertempat di bertempat di Royal’s Resto & Function Hall, Jalan Branjangan, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ternate. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengembalian Barang Bukti (PAPBB), dalam rangka pelaksanaan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan mengusung tema: “Komitmen Kejaksaan dalam Mencegah Pungutan Liar (Pungli);
Bahwa peserta dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut terdiri dari 30 orang perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate serta 10 orang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berasal dari wilayah Kota Ternate;
Adapun penyampaian materi yang disampaikan dari tema “Komitmen Kejaksaan dalam Mencegah Pungutan Liar (Pungli)”:
- Pungutan liar dapat dikatakan sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok aparat penegak hukum untuk mendapatkan sebuah barang hingga sejumlah uang dengan cara meminta yang tidak sesuai dengan berlakunya ketentuan hukum, yakni tidak memiliki izin dan dilakukan secara tersembunyi. Pungutan liar yang terjadi pada birokrasi merupakan akibat dari buruknya pengawasan di lembaga-lembaga pemerintahan.
- Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
- Adapun faktor penyebab pungli diantaranya; Ketidak Jelasan Prosedur Layanan, Penyalagunaan Wewenang, Keterbatasan Informasi layanan yang diberikan, Kurangnya Integritas Pelaksanaan Layanan, Kurangnya Pengawasan, Kebiasaan dari Pelaksana dan Pengguna Layanan.
- Adapun hukuman bagi pelaku pungli diantaranya sebagai berikut:
- Hukuman pelaku Pungli Pasal 12 UU No. 20/2001, berisi “Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
- Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun dapat diberikan kepada pelaku pungli melakukan aksinya secara premanisme karena termasuk dalam tindak pidana pemerasan.
Bahwa setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat sangat antusias dan memberikan respon yang positif terhadap kegiatan tersebut. Hal ini tercermin dari keaktifan peserta dalam mengajukan pertanyaan serta keterlibatan mereka dalam diskusi terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
Bahwa kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) oleh Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung dengan tertib dan aman, serta selesai pada pukul 12.30 WIT.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

