Kejari_Ternate (02/05/2024) Bahwa Kamis, sekitar Pukul 14.00 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hata ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa NOVITA YANTI, S.AB., M.Si dengan agenda Putusan Majelis Hakim. Diketahui Terdakwa terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Uang Retribusi Pasar Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Ternate Periode Bulan Februari 2022 s/d Januari 2023.
Ketua Mejalis Hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi 2 hakim anggota Budi Setiawan, S.H.,M.H dan R. Moh Yakob Widodo, S.H., M.H menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novita Yanti selama 4 tahun pidana kurungan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Novita harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400.000.000. Sampai amar putusan ini dibacakan, terdakwa baru mengembalikan Rp 161.000.000. Sehingga terdakwa masih memiliki uang pengganti Rp239.000.000, yang belum dibayarkan dan harus dipertanggungjawabkan.
Dengan ketentuan jika terdakwa Novita Yanti tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setalah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Diketahui, terdakwa Novita diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini.

