Kejari_Ternate – (15/01/2025) Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Pukul 20.15 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Pilkada An. Fauzi Alkatiri Alias Ozi Dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim;
Bahwa Terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI selaku Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) berdasarkan SK Ketua KPU Kota Ternate Nomor : 400.13 Tahun 2024 tanggal 06 November 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada hari Rabu tanggal 27 Nofember 2024, bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terletak di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang mengadili perkara Pidana “dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih” yakni pada TPS (Tempat Pemungutan Suara) 04 di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, perbuatan mana dilakukan terdakwa FAUZI ALKATIRI alias OZI.

Adapun Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 178C Ayat 3 Undang – Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Fauzi Alkatiri Alias Ozi dengan pidana penjara selama 12 Bulan
- Membebankan Terdakwa Fauzi Alkatiri Alias Ozi untuk membayar denda sebesar Rp. 36.000.000 (tiga pulih enam juta rupiah subsidair 1 (satu) Bulan kurungan
- Menetapkan Barang bukti 1 Rangkap model Form model A Daftar Pemilih Tetap TPS 004 Kel. Kalumata Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate, sampai dengan Barang bukti 1 (satu) lembar foto Form Model C Hasil Salinan – KWK – Gubernur TPS 004 Kel. Kalumata Kec. Kota Ternate Selatan Kota Ternate tetap terlampir dalam berkas perkara
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah)
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan di skorsing oleh Majelis Hakim pukul 20.50 WIT.
Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

