Kejari_Ternate – (26/08/2025) Senin, tanggal 25 Agustus 2025 Pukul 13.35 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Yunus Ibrahim dan Lukman S. Poli dengan agenda Pemeriksaan Saksi:
Bahwa agenda pemeriksaan saksi adalah tahap proses peradilan dimana saksi yang diajukan oleh pihak penuntut, terdakwa, atau pengadilan sendiri diminta memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Adapun saksi-saksi yang dipanggil dalam persidangan pada hari ini adalah sebagai berikut;
- Zainul A. Andi Atjo
- Hasyim Yusuf
- Ikmal Rudy
- Nurjani Adjim Konoras, S.Pd
Bahwa penetapan terhadap 2 (dua) orang tersangka didasarkan karena total anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Ternate kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tercatat sebesar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2018 dan Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diterima oleh penyidik pada tanggal 27 Maret 2025, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp800 juta;
Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 14.23 WIT dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 01 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

