Sidang Lanjutan Kasus Tindak Pidana Korupsi An. Yoga Adikonang dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim

Kejari_Ternate – (04/09/2024) Pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024 sekitar Pukul 15.40 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, telah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Korupsi An. Terdakwa YOGA ADIKONANG S.A, M.Si. dengan Agenda Putusan dari Majelis Hakim;

Bahwa Terdakwa YOGA ADIKONANG, S.A., M.Si, Alias YOGA (Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara) terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi/Pemerasan) dan Pencucian Uang yang terjadi sejak Tahun 2019 s/d Tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan atau di Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Diketahui sebelumnya terdakwa Yoga Adikonang disangka melanggar Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 12C dan atau Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dari Penyidik Polda Maluku Utara kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan  Penuntut  Umum yaitu menjatuhkan pidana  kepada  Terdakwa dengan pidana penjara  selama 8  (delapan) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.400.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun, namun baik Penuntut  Umum maupun  Terdakwa  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Bahwa Majelis  Hakim  meberikan   waktu  untuk   Terdakwa   maupun   Penuntut  Umum  untuk mengajukan upaya hukum banding selama 12 hari semenjak putusan dibacakan.

Bahwa sidang berlangsung tertib, arnan serta selesai dan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim pukul 16.00 WIT.

Follow US :
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-tern

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top