Kejari Ternate – (15/03/2023) Pukul 12.25 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Hatta Ali, S.H., M.H. pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, berlangsung sidang Ketiga Tindak Pidana di bidang Cukai A.N Terdakwa JONI JAYA TAN dengan agenda sidang Pemeriksaan 1 orang Saksi atas nama M. Ikshan H. Albar (selaku admin pada CV Max Berlian Dirgantara). Adapun susunan Majelis Hakim, sebagai berikut: Kadar Noh, S.H. (Hakim Ketua), Ferdinal, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Khadijah A. Rumalean, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Yang bertindak sebagai Penuntut Umum: Maikel Fredinand K, S.H., M.H & Ismail Nahumarury, S.H., M.H. Yang bertindak sebagai Penasihat Hukum yaitu Faomasi Laila, S.H., M.H. dkk. Yang bertindak sebagai Panitera yaitu Rose L. Sainawal, S.AP.
Bahwa Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pada pukul 14.00 WIT dan akan di lanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi.

