Kejari Ternate Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidum Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Mei S/D Agustus 2026

TERNATE, 29 Oktober 2026 – Kejaksaan Negeri Ternate melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Mei sampai dengan September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai dengan jenis dan karakteristik barang, antara lain dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan palu. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali, menghindari penyalahgunaan, serta mencegah barang-barang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum, yang terdiri atas 22 perkara penyalahgunaan narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya. Perkara narkotika tersebut meliputi 9 perkara ganja, 10 perkara sabu, dan 3 perkara tembakau sintetis. Sementara itu, perkara tindak pidana umum lainnya meliputi perkara pencabulan, penganiayaan, perjudian, dan pencurian.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja dengan berat 758,983 gram, sabu seberat 53,9687 gram, serta tembakau sintetis seberat 20,8337 gram. Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, antara lain dua unit telepon genggam, pakaian dan barang tekstil, perangkat elektronik dan media penyimpanan digital berupa flashdisk, asbak kaca, wadah plastik minyak rambut, gergaji kayu, dokumen perbankan, kartu ATM, serta perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian, seperti dadu dan lembar baliho bergambar mata dadu.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Ternate dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan setiap barang bukti yang telah selesai diproses sesuai ketentuan tidak lagi menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Ternate menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara konsisten, mulai dari pelaksanaan putusan pengadilan hingga penyelesaian pengelolaan barang bukti. Diharapkan, langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Ternate.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top