Kejaksaan Negeri Ternate Tanda Tangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Dengan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Kejari Ternate – (19/02/2026) Kamis tanggal 19 Februari Tahun 2026, bertempat di Aula Baharudin Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, telah dilaksanakan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate dengan Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara;

Bahwa Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate dengan Kejaksaan Negeri Ternate Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tertuang dalam NOMOR : 100.37.1/PKS/2026 dan NOMOR : B-024/Q.2.10/Gs/02/2026

Bahwa tujuan dari Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah Kerjasama Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain dibidang Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dalam perjanjian kerjasama ini bertujuan terciptanya kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan.

Bahwa kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama Antara UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate dengan Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 10.47 WIT.

FOLLOW US:
https://www.instagram.com/kejari_ternate/
https://www.youtube.com/@kejari_ternate/
https://twitter.com/kejariternate?lang=en
https://m.facebook.com/people/Kejaksaan-Negeri-Ternate/100008012168408/
https://sippn.menpan.go.id/instansi/178459/kejaksaan-tinggi-maluku-utara/kejaksaan-negeri-ternate

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top