Berita

Featured posts

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Menghadiri Pengukuhan Bunda Literasi Kecamatan Se-Kota Ternate Dan Workshop Pegiat Literasi Serta Sosialisasi Perja Nomor: 7 Tahun 2023

Kejari-Ternate (19/06/2023) Kamis, Pukul 13.30 WIT, bertempat di Red Corner Resto, Tanah Raja, Kec. Ternate Tengah, telah dilaksanakan Pengukuhan Bunda Literasi Kecamatan Se-Kota Ternate Dan Workshop Pegiat Literasi Serta Sosialisasi Perja Nomor: 7 Tahun 2023 Tentang Gerakan Literasi, yang mengambil tema “Eksistensi Pegiat Literasi Dalam Mendorong Masyarakat Cakap Literasi”. Turut hadir dalam undangan kegiatan ialah Walikota Ternate, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Perwakilan dari Kodim 1501, Kapolres Ternate, Para Pimpinan OPD, Para Camat, dan tamu undangan lainnya.

Pengukuhan dilakukan oleh Bunda Literasi Kota Ternate, Marliza M. Tauhid dan disaksikan Wali Kota M. Tauhid Soleman, para pimpinan OPD, Camat serta undangan lainnya. Ibu Marliza M. Tauhid atas nama pengurus Bunda Luterasi Kota Ternate memberi apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama pegiat literasi yang terus berupaya mengkampanyekan literasi di Kota Ternate.

Kejari Ternate Menghadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) Siswa/i Kelas VI (Enam) SD Negeri/Swasta Se-Kota Ternate Tahun Pelajaran 2022/2023

Kejari-Ternate (15/06/2023) Kamis Pukul 08.55 WIT, bertempat di Stadion Gelora Kie Raha, Kec. Ternate tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Wisuda Tahfidz Al-Qur’an dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) Siswa/i Kelas VI (enam) SD Negeri/Swasta se-Kota Ternate tahun pelajaran 2022/2023 dengan mengambil tema “Merajut Kebhinekaan, Kokohkan Semangat Kebangsaan Melalui Literasi Al-Qur’an”. Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Ternate adalah Bapak Irwan, S.H. (Kasubagbin) yang mewakili menghadiri undangan Walikota Ternate perihal dalam rangka Wisuda Tahfidz Al-Qur’an dan Baca Tulis Al-Al-Qur’an (BTQ) Siswa/i Kelas VI (enam) SD Negeri/swasta Se-Kota Ternate tahun pelajaran 2022/2023.

Jumlah wisudawan/i yang di wisuda pada hari ini berjumlah 3.166 orang yang terdiri dari:

  • Kec. Ternate Utara 775 orang
  • Kec. Ternate Tengah 1.070 orang
  • Kec. Ternate Selatan 929 orang
  • Kec. Ternate Barat 138 orang
  • Kec. Ternate Pulau Ternate 136 orang
  • Kec. Pulau Hiri 46 orang

Turut hadir dalam acara tersebut ialah Kejaksaan Negeri Ternate diwakili oleh Kasubagbin, Ketua IAD daerah Ternate di wakili oleh wakil ketua, Kodim 1501, Lanal Ternate, Wakapolres ternate, Pengadilan Agama Ternate, Para kepala OPD Kota Ternate.

Dilihat dari antusias masyarakat Kota Ternate untuk menyaksikan proses wisuda tersebut diperkiraan berjumlah kurang lebih 6.000 lebih termasuk ribuan orang tua wali, yang melakukan pendampingan terhadap anak-anak saat mengikuti wisuda. Diharapkan para siswa yang telah lulus dan diwisuda untuk terus belajar dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan dapat menjadi pemimpin di masa depan.

Kejari Ternate Mengikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

Kejari-Ternate (14/06/2023) Rabu pada pukul 15:00 WIT bertempat di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Ternate telah dilaksanakan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka “Konsolidasi Dan Peningkatan Kinerja” yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Bapak Abdullah, S.H., M.Hum dan Kasubagbin bersama seluruh Kasi Kejaksaan Negeri Ternate berikut dengan stafnya.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan. Setiap individu di Kejaksaan merupakan cerminan dari institusi ini di masyarakat. Jaksa Agung juga menyampaikan pentingnya kualitas penanganan perkara secara efektif, efisien, dan berkemanfaatan, serta menghindari terjadinya kerusuhan di masyarakat, karena hal tersebut dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap Kejaksaan.

Jalannya kegiatan Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia di Lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate berjalan dengan tertib dan aman, dan selesai hingga pukul 16:30 WIT.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Dalam Rangka Restorative Justice AN. SARJAN S GAUS

Kejari-Ternate (14/06/2023) Pidum Kejari Ternate menindaklanjuti hasil Ekspose Restorative Justice bersama Dir. Oharda, Kajati Malut, Wakajati Malut dan Aspidum Kejati Malut yang dimana hasil ekspose Restorative Justice tersebut menerima penghentian penuntutan tindak pidana lalu lintas an. SARJAN S GAUS Alias JAN yang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diminta agar segera di keluarkan dari dalam tahanan Rutan. Pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Sekira Pukul 12.00 WIT telah dilakukan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkaan keadilan restoratif dan surat perintah pengeluaran dari tahanan, dari Kepala Kejaksaan Negeri Ternate yang di dampingi oleh Kasi BB Selaku Jaksa fasilitator kepadaTersangka SARJAN S. GAUS Alias JAN yang di dampingi oleh keluarga

Pengajuan Restorative Justice KN Ternate Disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(12/06/2023), sebanyak 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka SYALOM SATYA VATJANA MOSERO alias PAPA EVA dari Kejaksaan Negeri Poso yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka MUH. RINTO dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka SUPRIYANTO DOKE alias ROY alias OI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka SARJAN S. GAUS alias JAN dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Selanjutnya, Saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.”, ujar JAM-Pidum. Senin(12/06)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (07 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/06/2023) Rabu Pukul 16.50 WIT bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Putusan.

Bahwa terdakwa atas nama TEMMY WIJAYA :

  • Terbukti : Dakwaan Subsidiair Pasal 3 UU TPK
  • Pidana Pokok : 1 Tahun
  • Denda : 50 Juta Subs 6 Bulan kurungan
  • Uang Pengganti : 200.801.088,41 subsidiair 6 bulan kurungan
  • Barang Bukti : Dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain
  • Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa

Bahwa terdakwa atas nama Ir. M. ICHSAN EFFENDI :

  • Terbukti : Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU TPK
  • Pidana Pokok : 7 Tahun
  • Denda : 300 Juta subs 6 bulan kurungan
  • Uang Pengganti : 467 Juta subs 3 Tahun kurungan
  • Barang Bukti : Dikembalikan kepada PU untuk dipergunakan dalam perkara lain
  • Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa

Bahwa terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR :

  • Terbukti : Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU TPK
  • Pidana Pokok : 6 Tahun
  • Denda : 300 Juta Subs 6 bulan kurungan
  • Uang Pengganti : 233 juta subs 2 tahun kurungan
  • Barang Bukti : Conform penuntut umum
  • Biaya Perkara : Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa

Bahwa atas Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tersebut, Penuntut Umum menyatakan pendapatnya melakukan upaya hukum / banding dan Terdakwa / penasehat hukum menyatakan pikir – pikir. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 17.55 WIT.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (06 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/06/2023) Selasa Pukul 16.20 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa Ichsan Effendi atas Replik Penuntut Umum. Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT.Sidang akan di lanjutkan hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 dengan agenda Putusan.

Sidang Tipikor Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate (05 Juni 2023)

Kejari Ternate – (13/05/2023) Senin Pukul 16.30 WIT bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. Ali pada Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A, Berlangsung sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate dengan agenda Tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas Nota Pembelaan (Pleidoi) Penasihat Hukum.

Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal / Investasi Perusda Pada Pemerintah Kota Ternate Atas Nama Terdakwa :
1. Temmy Wijaya, S.E, M.H.
2. Ir. M. Ichsan Effendi
3. Muhammad Ramdhani Abubakar, S.KM., M.Si.

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT.sidang berlangsung tertib, aman serta selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim pukul 16.45 WIT dan akan dlanjutkan hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Tanggapan (Duplik) Penasihat Hukum Terdakwa Ichsan Effendi atas Replik Penuntut Umum.

Kejari Ternate Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023

Kejari Ternate – (01/06/2023) Kamis, Pukul 08.30 WIT bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, Jl. SKSD Palapa Tanah Masjid, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 di ruang Lingkup Kejaksaan Negeri Ternate mengambil tema “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Muhammad Adung, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Ternate yang bertindak sebagai inspektur Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila dan diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPNS di lingkungan Kejaksaan Negeri Ternate.

Bahwa adapun amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin dibacakan oleh Inspektur Upacara Bapak Muhammad Adung S.H., M.H., yang pada intinya berpesan kepada seluruh pegawai Kejaksaan untuk dapat memaknai dan mengimplementasikan hari lahir Pancasila dalam menjalankan tugas kedepannya. Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ternate berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 09:25 WIT.

Kejari Ternate Mengikuti Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Bersama Pemerintah Kota Ternate

Kejari Ternate – (01/06/2023) Kamis Pukul 08.30 WIT bertempat di Halaman Kantor Walikota Ternate, Kel. Muhajirin, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, telah dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar oleh Pemerintah Kota Ternate. Mewakili Kajari Ternate, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Bapak Indra Gunawan Kesuma, S.H., M.H. turut hadir dalam upacara tersebut. Bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus pemimpin upacara tersebut adalah Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman. Di lokasi upacara, seluruh tamu undangan yang menghadiri upacara mengenakan pakaian adat Ternate, sementara peserta upacara mengenakan seragam Korpri. Walikota Ternate , M Tauhid Soleman dalam sambutan tertulisnya menyampaikan yang pada intinya “Peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum untuk mengokohkan nilai-nilai Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila hadir dan menyatu dalam setiap sendi kehidupan kita sepanjang sejarah Republik ini”. Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Kantor Walikota berlangsung aman, tertib, dan selesai pada pukul 09:05 WIT.

Scroll to Top